Masuk Lewat Pelabuhan Rita Punggur, Ratusan TKA di Batam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

BATAM, Silabusnews.com — Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang ditempatkan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga tidak memiliki dokumen perizinan kerja yang sah di Indonesia. Instansi terkait didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Proyek pengembangan KEK Tanjung Sauh ini diprakarsai oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (PT BSP), anak usaha dari Panbil Group. Proyek yang direncanakan menjadi kawasan industri dan energi bersih berskala besar ini juga mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga 400 MW.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan jumlah pekerja asal Tiongkok di lokasi proyek mencapai ratusan orang.

Kedatangan para pekerja tersebut diduga melalui Pelabuhan Rita Punggur, Kota Batam, namun hingga kini belum jelas prosedur keimigrasian yang ditempuh maupun jenis visa yang digunakan.

“Pekerja TKA asal Tiongkok itu sangat banyak. Jumlah yang saat ini ditempatkan di proyek tersebut mencapai ratusan orang,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (9/9/2026).

Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah seluruh TKA tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang sah, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maupun Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Belum ada penjelasan resmi dari pengelola proyek maupun instansi terkait terkait status keberadaan mereka.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki sejumlah dokumen sah mulai dari RPTKA, izin kerja, hingga KITAS yang diterbitkan melalui prosedur keimigrasian yang ketat sebelum maupun sesaat setelah kedatangan. Kejelasan jalur masuk dan kepatuhan terhadap prosedur tersebut penting dikonfirmasi guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, M.Si., belum memberikan keterangan apa pun terkait keberadaan dan status perizinan para pekerja tersebut.

Status proyek yang masuk dalam kategori Strategis Nasional justru membuat transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan menjadi semakin penting untuk dipantau.

 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Disnakertrans Kepri, serta instansi terkait lainnya kini didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini dianggap penting guna memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan keimigrasian maupun peraturan ketenagakerjaan, sekaligus menjamin keadilan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal./Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses