Marak Judi Sabung Ayam Di Lengkenat Langgar Hukum Dan Aturan Karantina Kesehatan

Sabung Ayam foto : ilustrasi SIBHE

Silabusnews.com,Kalbar,Sintang – Aktivitas judi sabung ayam kembali marak terjadi di Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Sebelumnya sempat terhenti beberapa saat aktifitas judi ayam tersebut kini kembali berulah pada Minggu kemarin (14/02/2021). Hal tersebut berdasar informasi yang diterima oleh media ini pada Senin (15/02/2021).

Menurut keterangan dari panitia pelaksana kegiatan judi sabung ayam inisial AT mengatakan bahwa aktifitas sabung ayam tersebut untuk membantu pengumpulan dana pembangunan rumah adat yang saat ini menurutnya sudah mencapai kira-kira mendekati 90 persen.

“Ya mau gimana lagi karena kalau kami mengharapkan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah mau sampai kapan. Karena masyarakat sangat menginginkan ini,” jelas AT.

AT menambahkan, “Ini dilakukan karena untuk mendorong program pembangunan rumah adat tersebut karena berdasarkan kebutuhan bersama masyarakat,”tambahnya.

Dalam aktifitas itu pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak melihat kondisi yang saat ini terjadi, dimana masih dalam kondisi pandemi Covid-19, yang tentu berpotensi terjadi penyebaran Virus. Padahal Pemerintah saat ini sedang menggalakan perang terhadap terhadap penyebaran Virus Covid-19.

Menurut AT dalam melaksanakan aktifitas tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan pihak penyelenggara melarang wartawan masuk meliput atau mengambil gambar.

“Kita disini sudah koordinasi dengan pihak Polsek Sepauk. Dan kita adakan kegiatan ini bukan untuk keinginan kita sendiri saja pak, tapi harapannya untuk kegiatan bersama. Dan saya harap bapak-bapak wartawan tidak datang kesini lagi,” ketus AT.

Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak bahwa judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan sore hari bahkan hingga malam hari.

Ditempat terpisah menurut Heriansyah, Direktur Eksekutif LSM Jangkar Borneo mengatakan tidak dibenarkan bahwa secara prosedural membuat suatu perencanaan pembangunan yang bersifat bantuan dengan hasil dari hasil kegiatan illegal.

“Namanya judi tidak bisa dijadikan bahan untuk pembangunan. Kalau mau bangun rumah adat ya buat proposal ajukan dengan Pemda atau DPR itu baru sesuai prosedural,” kata Heri.

Heriansyah berharap agar dimasa pandemi Covid-19 ini ada ketegasan dari pihak aparat terutama Polsek Sepauk agar segera mengambil tindakan tegas karena yang namanya perjudian tidak dibenarkan.

“Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian dan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena berkumpul di tengah masa pandemi Covid-19,” ujar Heri.

Ditegaskannya bahwa perjudian adalah tindak melawan hukum yang dapat diancam pidana.

“Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindakan melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana,”pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Sepauk IPTU TY Anang saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan.

” Sampean di mana
Susah di jelasin lewat wa,”kata IPTU TY Anang melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (16/02/2021) 12:40].

Awak media ini mencoba hubungi lewat telepon seluler, namun nomornya tidak bisa dihubungi. Kemudian pada pukul13:58] di hubungi via WhatsApp lagi, namun dijawab masih ada rapat dengan tamu.

“Masih ada tamu, rapat,”jawab Kapolsek singkat.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban lengkap dari Kapolsek.

Penulis: Ali

Editor: Crates

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.