Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus. Foto: Dok. Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar, Sanggau – VS dan CM dua orang terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Sanggau, hal ini disampaikan
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Senin (19/04/2021)
VS merupakan Kepala BPN Sanggau pada tahun 2018 dan terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT yaitu Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.
Sementara CM sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009, pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar. Putusan MA Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dengan amar: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp. 2.500.
“Kepada kedua terpidana, diminta segera menyerahkan dir,i untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” imbaunya
“Karena kami akan kejar terus para terpidana sampai tertangkap,” tegasnya
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana dimanapun berada, harap menghubungi Kejaksaan Negeri Sanggau atau Kejaksaan Negeri terdekat,” pungkasnya
Penulis : UB
Editor: Ali