Susilawati, saat berada dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis 19/12/2024 (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Sosok wanita kelahiran Banjarmasin pada tahun 1976 ini, yang datang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat BP2940 XX, ke Kejaksaan Negeri Bintan memenuhi panggilan sebagai saksi, namun pada perkembangan selanjutnya S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Terlihat ada rasa kaget dan tidak menyangka, jika akhirnya ia akan menginap di hotel Prodeo usai dipanggil sebagai saksi di Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Sosok wanita itu adalah DR. Hj., Susilawati S.Ag., M. ED., mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS), dan juga pernah terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai besutan Surya Paloh yakni Partai NasDem, untuk menuju DPRD Kepri Dapil Kepri 2 (Bintan-Lingga) pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 lalu.
Andi Sasongko, Kepala Kejaksaan Negeei, Bintan saat membacakan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024, Kamis 19/12/2024 (F. Patar Sianipar)
Dimana, Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Perusahaan BUMD Bintan berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.
“Dari Proses penyidikan yang dilakukan menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi, dua ahli, serta tersangka S, dan menyita 167 bundel dokumen sebagai barang bukti,” urai Kepala Kejari Bintan, Andi Ssongko.
“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan tersangka S mencapai 526,3 Juta rupiah,” ungkapnya.
Adapun kerugian yang ditimbulkan ini berasal dari, Kegiatan penyewaan Kompleks Dendang Ria periode 2022. Pendapatan sewa ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS pada Januari–Oktober 2023. Pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Jadi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan S, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Perusahaan BUMD Bintan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan untuk tahun anggaran 2021-2023..
Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, Susilawati digiring masuk keruang Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Bintan, Kamis 19/12/2024 (F. Patar Sianipar)
“Sebagai langkah lanjutan, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna Pink dan tangan di borgol, S digiring masuk ke ruangan Aula guna mengikuti konferensi pers.
S saat dimintai keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengatakan menghargai keputusan yang berlaku dan akan bersikap Kooperatif.
“Kita menghormati Keputusan yang berlaku dan kita kooperatif, minta doanya ya, tuturnya saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bintan.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan ruko aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT BIS.
Penyewaan aset tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset. Bahkan, harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang di atas lahan aset pemerintah tersebut sama dengan harga sewa 30 tahun lampau.
Patar Sianipar