Batam, Silabusnews.com – Dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan sembarangan di kawasan pesisir yang berbatasan dengan area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Berdasarkan pantauan foto udara (drone) yang diabadikan pada Jumat (20/02/2026), dengan jelas area hutan bakau di sekitar lokasi dipenuhi tumpukan material yang diduga limbah industri. Dari citra udara tampak campuran serpihan besi, residu produksi, serta material berwarna kecokelatan yang menyebar hingga memasuki vegetasi mangrove. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius karena kawasan bakau merupakan ekosistem lindung yang tidak semestinya menjadi lokasi pembuangan material industri.
Menurut keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, limbah tersebut diduga dibuang dari perusahaan tersebut karena pertimbangan cost. Sumber menyebutkan, pada tahap awal sebagian limbah sempat diarahkan ke KPLHI (Kawasan Pengelolaan Limbah Hasil Industri) di Kabil. Namun dalam prosesnya, diduga karena pertimbangan cost yang dinilai cukup besar, pengelola mengambil keputusan tertentu sehingga sebagian limbah tidak lagi dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi tersebut, melainkan dibuang ke kawasan bakau.
“Awalnya sudah ada yang dikirim ke KPLHI di Kabil. Tapi karena pertimbangan cost, akhirnya dibuang di situ,” ujar sumber tersebut.
Informasi ini tentu memerlukan pembuktian melalui audit dokumen manifest limbah serta penelusuran administrasi pengiriman ke KPLHI.
Di lokasi yang sama, masyarakat terlihat berbondong-bondong datang menggunakan perahu kecil (pancung) untuk mengambil serpihan besi (scrap). Potongan logam tersebut memiliki nilai jual sehingga menarik warga sekitar. Namun aktivitas ini berisiko apabila material tersebut tercampur sludge, oli bekas, residu cat industri, atau logam berat yang termasuk kategori limbah B3.
Informasi lapangan juga menyebutkan pihak perusahaan diduga meminta bantuan pengamanan kepada Polsek Batu Aji agar masyarakat tidak mengambil potongan besi tersebut. Saat dikonfirmasi, Wakapolsek Batu Aji menyatakan belum mengetahui adanya permintaan tersebut. “Belum mengetahui hal tersebut, nanti kami cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Kasus ini dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Ditpam BP Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk melakukan pengambilan sampel tanah dan air, audit manifest pengiriman limbah, serta pemeriksaan izin TPS Limbah B3 perusahaan.
Jika terbukti terjadi dumping limbah tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 tentang larangan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur secara ketat tata kelola limbah B3.
Mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut. Dugaan pembuangan limbah di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang apabila tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap dugaan pembuangan limbah yang disebut-sebut dilakukan karena pertimbangan cost tersebut.
Liputan: Tim redaksi







