Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri undangan Lurah Sei Enam terkait permasalahan lahan. F. Laode.
Bintan, Kepri – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri undangan Lurah Sei Enam terkait permasalahan lahan yang berada di RT 06 RW 01 Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,” Senin 10/06/24.
Melalui Sekretaris Saut Simangunsong dan Martin dari lembaga KPK yang dikuasakan oleh ibu katijah dan Ibu Roskiah selaku ahli waris dari almarhum bapaknya bernama Kasim.
Di depan para undangan yang hadir saut Simangunsong utusan dari lembaga KPK menyampaikan meminta sama pengelola lahan agar menunjukkan surat surat yang ada diatas lahan tersebut.
Hadir dalam mediasi hari ini, Sekretaris Saut Simangunsong dan Martin dari lembaga KPK, Ketua RW. 01 Mohammad Mustawa Abas, Lurah AlamsyahS.sos, Kasipem.
Atas permohonan yang disampaikan saut kepada pengelola lahan agar memberikan foto copy surat syaratnya, namun kuasa utusan dari pemilik lahan mengatakan tidak bersedia memberikan surat surat lahanya.
Ketua RW.001 Mohammad Mustawa Abbas memberikan masukan kepada kedua belah pihak agar dicari solusi terbaik antara kedua belah pihak ketika nanti masuk ke jalur hukum lain ceritanya.
Lurah Alamsyah menyampaikan, saya atas nama lurah mendukung lembaga KPK untuk mencarikan solusi dimana pihak yang saling klaim masih ada hubungan keluarga.
Akan tetapi kata lurah tergantung kedua belah pihak maunya bagaimana, kami hanya mediator saja dalam hal ini,” ujarnya.
Laode.