BATAM, Silabusnews.com – Sebidang lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Batam di lingkungan RT 03/RW 41, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diduga dimanfaatkan tanpa izin resmi sebagai tempat parkir berbayar bagi siswa SMK Negeri 7 Batam. Setiap kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut dikenakan pungutan Rp1.000 per sepeda motor, dan pengelolaannya disebut-sebut dilakukan oleh keluarga Ketua RT setempat berinisial DM.
Pantauan langsung di lokasi pada Senin (5/10/2026) menunjukkan ratusan sepeda motor siswa memenuhi lahan tersebut setiap pagi. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit. Lahan ini terutama digunakan oleh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara mereka yang sudah memegang SIM diarahkan parkir ke lingkungan sekolah.
“Yang di bawah itu parkiran yang tidak punya SIM. Yang punya SIM masuk ke dalam sekolah,” ujar seorang siswi yang ditemui media ini. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah parkir di lahan tersebut dikenakan biaya atau tidak.
Namun, keterangan itu dibenarkan oleh warga sekitar. Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, setiap pagi saat kedatangan siswa, petugas di lokasi menarik pungutan sebesar Rp1.000 per motor.
“Yang tidak punya SIM parkir di bawah. Kalau yang punya SIM masuk ke sekolah. Setiap mau masuk, siswa dikutip Rp1.000 untuk uang parkir,” tegasnya.
Jika asumsi 500 kendaraan membayar Rp1.000 per hari berlaku, maka terkumpul sekitar Rp500.000 dalam satu hari sekolah. Dalam sebulan, nilai pungutan itu berpotensi mencapai lebih dari Rp10 juta rupiah — angka yang memunculkan pertanyaan besar terkait status pemanfaatan aset daerah dan legalitas pungutan tersebut.
Hingga kini belum ada kejelasan: apakah Pemko Batam telah memberikan izin resmi menjadikan lahan itu tempat parkir berbayar; siapa pihak yang ditunjuk secara sah sebagai pengelola; ke mana uang hasil pungutan disetorkan; serta apakah penerimaan tersebut masuk ke kas daerah atau dikelola secara pribadi.
Jika terbukti lahan milik pemerintah dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa dasar hukum yang sah, Pemko Batam didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Masyarakat memastikan aset daerah tidak dialihfungsikan menjadi sumber pemasukan pribadi dengan menanggung beban para pelajar.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Pemko Batam, pihak pimpinan SMKN 7 Batam, Ketua RT 03/RW 41, maupun pengelola parkir untuk menjelaskan status kepemilikan lahan, dasar hukum pungutan, dan aliran dana yang diperoleh dari kegiatan tersebut./RED








