TR, pelaku penguras ATM rekan kerja saat digelandang petugas ke sel Polsek Bintan Utara.
Bintan, Kepri — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria berinisial TR (42) yang menguras uang yang ada di ATM rekan kerja, sejumlah Rp.40 juta , karena kecanduan judi online, pada selasa (28/3/2023).
Penangkapan TR, dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bintan Utara IPDA E.L. Manik, bersama beberapa anggota Polsek Bintan Utara dan dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya seorang perempuan berinisial NM (42) sebesar Rp. 40 juta rupiah pada Senin Dini hari (27/3).
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp.40 juta, Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka, Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” ujarnya.
TR saat dimintai keterangannya oleh Panit Reskrim Posek Bintan Utara, IPDA E.L. Manik
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka TR, melakukan hal ini karena kecanduan main judi online, sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil disaat tersangka ditinggalkan oleh korban didalam mobil, kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil ATM yang tertinggal, lalu menstransfer uang sebesar Rp. 40 juta ke rekeningnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian, lalu melaporkan ke Polsek Bintan Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.
*/PS