KPK Serius Pantau Pengalihan Aset Pemko Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP menyambut kedatangan tim dari KPK diwakili Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, foto Prokopim Setdako Tanjungpinang.

Silabusnews.com, Tanjungpinang  — Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada permasalahan aset Pemko, aset Personel, Pendanaan, Sarana dan prasarana, serta Dokumen (P3D), penyerahan Prasarana Sarana, Utilitas (PSU), dan permasalahan sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Renaksi program pencegahan korupsi di Kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (23/03/2021).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP menyambut kedatangan tim dari KPK yang diwakili Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI,
Maruli Tua, dengan didampinvi beberapa kepala OPD Pemko Tanjungoinang

Rahma dalam sambutannya mengatakan pentingnya upaya mencegah praktek korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat tidak akan tercapai apabila masih terdapat praktek korupsi, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan yang kita laksanakan,” ucapnya.

Salah satu langkah pemerintah dalam mendukung program ini tertuang dalam Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 143 tahun 2018 tentang rencana aksi dan satuan tugas program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kelompok kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan renaksi di OPD dan melaporkan hasil capaian renaksi melalui aplikasi MCP KPK.

“Kepada kepala OPD, satgas, maupun pokja pelaksana rencana aksi, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sengan sungguh-sungguh dan maksimal, kita harapkan pada tahun ini capaian rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai target,” lanjutnya

“Terima kasih atas kehadiran Tim KPK ke Pemko Tanjungpinang dan telah memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap upaya pencegahan korupsi dan hal-hal lain agar kami dapat bekerja secara prosedural, aman, efektif dan akuntabel,” ucapnya.

Sementara itu, Maruli Tua menjelaskan empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah khususnya di Kota Tanjungpinang, diantaranya aset Pemko yang bermasalah, aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) yang bermasalah, kemudian penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dan terkait sertifikat tanah.

“Walikota Tanjungpinang agar memonitor dan mengingatkan kepada jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi,” pesannya.

“Jangan sampai terlambat, tak ada gunanya jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS), dan analisis standar biaya (AKB). Untuk itu, tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya,” lanjutnya

Maruli juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.

“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham,” tambahnya.

Setelah melakukan Monev, KPK, Kajari, Walikota Tanjungpinang beserta jajaran langsung melanjutkan rapat terkait aset Pemko Tanjungpinang, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap aset Pemko Tanjungpinang bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Sumber : Prokopim Setdako Tanjungpinang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.