Ahmad Awali Korban penganiayaan. Foto: Ali, Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Ahmad Awali (47) diduga sebagai korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DM/M. Warga
Dusun mentubang luar RT: 09/03 Des Harapan Mulia. Kec Sukadana, KKU itu mengalami luka di wajah saat terkena siraman air yang diduga mengandung kimia berbahaya(Cuka Getah) sekitar pukul 15.30 pada Sabtu( 03/10/2020).
Saat ditemui, kepada awak media Ahmad Awali(AA) yang berprofesi sebagai pedagang Ikan/udang itu menceritakan kronologis awal kejadian yang tiba-tiba saat dirinya hendak mengambil udang di pelabuhan Rantau panjang.
Tidak terima dengan perlakuan DM, AA melaporkan kejadian ke Polres Kayong Utara untuk meminta keadilan.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Sipahutar saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K., melalui Paursubbaghumas IPTU Jaminto via WhatsApp menerangkan keterkaitan tentang kasus penyiraman diduga dengan cairan getah karet, yang telah di laporakan pada tanggal 4 Oktober 2020.
“Korban beinisial AA, Pelaku berinisial DM alias M, waktu kejadian 03 Okt 2020 sekira pukul 15.30 wib,” terang IPTU Jaminto, Senin(12/10/2020).
Lanjut diterangkan IPTU Jaminto, kejadian itu di tempat penampungan udang
Jln. Rantau Panjang Desa Rantau Panjang Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara.
“Pada saat korban membongkar muat udang, korban mendekati mobil pick up dan melihat pelaku yg sedang melintangkan bambu utk menghadang mobil pick up,kemudian korban mendatangi pelaku tiba-tiba pelaku langsung mengambil botol pixal yang di duga berisikan cairan cuka getah/karet dan langsung menyiramkan kebagian wajah dan dada korban, “lanjut IPTU Jaminto.
Akibat dari kejadian tersebut wajah korban mengalami melepuh/luka bakar dan langsung di dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan Visum terhadap Korban.
” Kejadian dipicu ada permasalah pribadi antara Pelaku dengan Korban sebelumnya,” kata Paursubbaghumas.
Pelaku saat ini sudah di amankan dan sedang dilakukan Proses oleh Satreskrim Polres Kayong Utara.
“Akibat perbuatannya
Tersangka di kenakan Pasal 351 Ayat 2 Sub Ayat 1 KUH Pidana” pungkas IPTU Jaminto.
Penulis: Ali






