Kajati Kalbar dalam siaran Pers. Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.((Kalbar) berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam 2(dua) Proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 di Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi(KAJATI) Kalimantan Barat, DR. Masyhudi,S.H,M.H., dalam siaran Persnya pada Senin(15/02/2020).
Dari dua perkara tersebut Kejati Kalbar telah menetapkan 5(lima) orang tersangka yang diduga melakukan korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Meraban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.
Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban (Soil Cemrnt-HRS)ditetapkan tiga tersangka, berinisial EK selaku Pejabat Pembuatan Komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SUMISMU dan HMKP selaku konsultan pengawas/ Site Engeener.
Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas menetapkan tiga tersangka, berinisial ML selaku Pejabat Pembuatan Komitmen, ES selaku pelaksana/Direktur PT SABARINDOCIPTA ANUGRERAH dan HMKP selaku konsultan pengawas/Site Engeener.
“Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi, Senin (15/2/2021).
Masyhudi menerangkan, bahwa masing-masing pihak dianggap melanggar hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” terang Masyhudi.
Masyhudi menegaskan, ke enam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ke enam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Masyhudi.A
Penulis: Ali
Editor: Crates