D, tersangka di kawal ketat petugas kejari Subulussalam, foto Dok silabusnews.com
Silabusnews.com, Subulussalam – Kejaksaan Negri ( KEJARI ) Subulussalam melakukan penahanan terhadap inisial D terkait kasus dugaan korupsi Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni ( RTLH ) tahun 2019 di kota Subulussalam.
Sebelumnya D ini ditetapkan kejari Subulussalam sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi RTLH di Kota Subulussalam tahun 2019 yang anggarannya bersumber dari DOKA,”Rabu 18 Agustus 2021,
Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni ( RTLH ) tahun 2019 Diketahui pagu anggaran Rp.4,8 miliar yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2019.
Kerugian Negara dari total pagu anggaran sebesar Rp 375 juta Rupiah berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam,”.
“Kejari Subulussalam melalui Kasi Intel Irfan Hasyri, SH didampingi Kasi Pidsus mengatakan di hadapan beberapa media di halaman kantor kejari setempat.
“Hasil pemeriksaan Kejari Subulussalam melakukan penahan selama 20 hari ke depan terhadap 1 orang inisial D terkait dugaan kasus RTLH,” Jelas Irfan Hasyiri.
Dan sekarang tersangkanya telah kami tahan di rutan kelas II.B ke lembaga permasyarakatan ( LP ) Aceh Singkil,”Jelasnya lagi.
“Tapi Pada prinsipnya kita pihak kejaksaan negri kota Subulussalam juga tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat,”tutupnya.
(RM)