Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto turun langsung menyaksikan pembongkaran polisi tidur ( F. Dishub Kota Tanjungpinang untuk silabusnews.com
Silabusnews.com, Tanjungpinang – Setelah netizen komplain lewat media sosial Facebook yang memuat tentang adanya bangunan polisi tidur di Jalan Rawasari Tanjung Pinang, dengan postingan seperti berikut : “Kepada yth. Ibu walikota tanjungpinang melalui Dinas perhubungan kota tanjungpinang serta kecamatan tanjungpinang timur dan kelurahan kampung bulang.. Tolong ditindaklanjuti bahwa telah dibuat polisi tidur dijalan umum beralamat jalan rawa sari tanjungpinang, karena kami selaku warga setempat merasa keberatan karena jalan udh bagus malah dibuat seperti itu ini sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, menginggat jalan umum tersebut dimiliki oleh seluruh warga masyarakat bukan milik individu atau perorangan… Semoga direspon atas tangapan dan responnya diucapkan terima kasih….
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, langsung gerak cepat dan berkoordinasi dengan Among, yang melakukan aktivitas tersebut.
Dishub kota Tanjungpinang sudah melaksanakan koordinasi kepada Among selaku yang membangun polisi tidur, namun sepertinya tidak ada niat beliau untuk membongkarnya, maka kita melakukan pembongkaran,“ paparnya
Aktivitas yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, disaksikan Lurah Kampung Bulang Roni Syahputra, Sabtu (27/03/2021) Pagi.
Teguh Susanto, menyampaikan bahwa pembongkaran polisi tidur tanpa izin ini, dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Ketertiban Umum.
“Sudah ada Perda yang mengatur tentang hal ini, ” jelasnya.
“Kepada masyarakat umum, untuk tidak semena-mena membangun polisi tidur, apalagi itu di tempat yang merupakan jalan umum,”imbaunya.
“Dishub menjalankan Perda yang sudah ada, makanya hal ini dilakukan untuk pembongkaran,” pungkasnya.
Ps