Tampak petugas pajak sedang melakukan Jemput bola wajib pajak dan menginput data WP di aula Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kamis 07 Maret 2014 ( F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban, bagi setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Segera laporkan SPT lalu ajukan non efektif apabila tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengalami kendala dalam pelaporan rutin setiap tahunnya.
Beri dukungan kepada negara Indonesia, dengan tidak menunda kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023. Demikianlah bunyi himbauan dari kantor pajak Pratama Bintan, yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp pada masing-masing wajib pajak (WP)
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Pajak yang dibayarkan menjadi salah satu kontribusi sumber utama dana pemerintah, dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional pada tahun 2024 ini.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka Pojok Pajak, di dua lokasi kelurahan wilayah Bintan Utara, yakni bertempat di Aula Kelurahan Tanjung Uban Kota dan Aula Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
Pojok Pajak ini yang bertujuan untuk Pelaporan SPT Tahunan, Kamis (07/03/ 2024) sekira pukul 10.⁰⁰ – 14.⁰⁰ WIB.
Selain dua lokasi ini, WP dapat melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Bintan, Jalan Ahmad Yani No. 22, Sei Jang, Kota Tanjungpinang dan untuk wilayah Kabupaten Lingga, dapat melaporkannya ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep, Jalan Pahlawan No. 8 Kabupaten Lingga pada hari dan jam kerja.
Pengajuan permohonan *NON EFEKTIF* dengan cara mengisi formulir di Kantor Pajak terdekat atau mendownload di https://linktr.ee/pajakbintan sehingga di masa yang akan datang tidak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan dan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan nihil, akan tetap ada sampai dengan Wajib Pajak mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
Permohonan non efektif dapat diajukan setelah berhasil, melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang dapat diunduh melalui situs linktr.ee/pajakbintan lalu antar langsung atau kirimkan formulir tersebut melalui pos. ke alamat yang telah disebut di atas.
Patar Sianipar