Jaksa Karimun, Tahan Kepala Desa Sawang Selatan terkait Dana Desa

Silabusnews,com, Karimun – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43).

Sukiran ditahan terkait penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 sampi akhir tahun 2018.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Andriansyah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran (43) menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kita tahan terkait korupsi dana desa. Dia (Sukiran) pakai dana desa itu untuk kepentingan pribadinya,” kata Andriansyah, Kamis 2 April 2019.

Andriansyah menyebut, kegiatan penggunaan dana desa yang tidak terlaksana dianggarkan kembali di tahun depan.

“Padahal uangnya sudah digunakan sama dia,” ujar Andriansyah.

Dijelaskan Andriansyah, untuk total dana desa yang digunakan Sukiran mencapai Rp 252 Juta. “Dari perhitungan BPKP Kepri jumlah dana desa yang dia pakai 252 juta,” jelasnya.

Tersangka saat ini akan dibawa ke Rutan Tanjung Balai Karimun untuk di titipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang tuntutan.(Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.