Tampak Sebelah kiri AndiGuna Hasibuan, Yoki Ismet, SH, Sebelah Kiri Yoki Ismet, SH Suhemi, Sebelah Kanan Andiguna, Herry Fachrizal, (Foto Ayu).
SilabusNews.com,Anambas – Terkesan Lamban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penertiban Bangunan Gedung di Anambas, “Khususnya kota Tarempa. “Namun tidak Terlihat Aksi Pencegahan Dinas Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), “Pada Tahun Sebelumnya.
“Ternyata setelah diketahui telah diberitakan beberapa media sebelumnya, baru terlihat sosialisasinya.
“Saat dijumpai sejumlah awak media ini disalah satu toko saat kegiatan sosialisasi berlansung di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provensi Kepri, Rabu (27/01/2021) kemaren.
Plt. Andiguna Hasibuan, Kadis PUPR KKA menyebukan kita baru lakukan sosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penertiban bangunan gedung di Kabupaten Kepulauan Anambas. Nah kalai izin IMB yang sudah terbit sekitar 41 saat ini, namun supaya lebih jelas nanti pihak PTSP yang bisa menjelaskan secara detail, “pungkasnya.
Pataun sejumlah awak media dilapangan tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi perda nomor 4 tahun 2015 tentang penertiban bangunan gedung (BG);
Andiguna Hasibuan, Plt. Kadis PUPR KKA; Herry Fachrizal, Sekretaris Satpol PP dan Damkar KKA; Johanes, Sekretaris DKUMPP KKA; Suheimi, Kabid Penegakan Satpol PP dan Damkar KKA; M. Ari Sopian Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar KKA; Sabni, Kabid Laut Dishub LH; Yoki Ismet, SH, Kabid Pelayanan Perizinan dan Investasi DPTSP KKA; Darhalim, Kasiop Satpol PP dan Damkar KKA; Adelmi, Tim Teknis IMB PUPR KKA; Pang Cik; Kasi Trantib Kecamatan Siantan.
Tempat yang sama suheimi menjelaskan. Selain melakukan sosialisasi juga melakukan himbauan secara persuasip pemilik bangunan diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penertiban bangunan gedung sekitaran JL. Hangtuah atau Pasar Tarempa.
Terdapat persoalan dugaan pelanggaran perda nomor 4 tahun 2015 tentang penertiban bangunan gedung, yaitu diduga sebuah Toko yang tidak terlihat papan pelang/nama toko berhadapan dengan bank BNI Bekas Toko Tracy, Pemilik nisal Bu; samping Toko Cuaca atau Surya, Pemilik enisial Hnk.
Diisampakan lansung oleh, AndiGuna Hasibuan, Plt. Kadis PUPR KKA. Iya menghimbauan untuk bangunan terkait dengan yang melanggar Perda BG nomor 4 tahun 2015, jadi kita himbau untuk sementara ini agar segera dibongkar, ketika itu.
Ia juga mengaku bahwa saat ini ada 2 bangunan yang berdekatan di simpang pelabuhan bongkar muat Tarempa yang sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan karena sudut simpang yang sangat sempit untuk olah gerak mobil dan tosa.
Adapun kewajiban dari yang memiliki bangunan gedung tersebut harus memberikan ruang area untuk parkiran, selain itu ketika melaksanakan bongkar barang tidak mengganggu aktivitas masyarakat mungkin saat ini kita hanya melakukan sosialisasi dan memberi pemahaman kepada pemilik bangunan.
Ia saat disinggung muara pasangan didnding tembok beton antara sintan parma dan kedai kopi murai pihak nya tidak mengelak kita akan lakukan secara bertahap.
Tambahnya kita bergerak berdasarkan perda nomor 4 tahun 2015 kami melakukan penertiban mulai dari pasar di pusat kota Tarempa, dan kemudian pelan-pelan kita coba mencatat terkait dengan kewajiban dari masyarakat di kabupaten ini untuk meminta izin mendirikan bangunan (IMB).
terkait dengan ini kami minta kepada masyarakat untuk memperhatikan bangunan yang dibangun agar jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat umum, tegasnya.
Tampak, Herry fachrizal, Seketaris Pol PP menambahkan agar masyarakat pemilik bangunan agar selalu mematuhi perda nomor 4 tahun 2015, terutama bagi warga Anambas yang akan mendirikan bangunan gedung ataupun melakukan renovasi harus mengajukan perizinan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Terpisa saat diminta keterangan, kamis (28/01/2021). Yoki Ismet, SH selaku Kabid P3NP. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Yg mebidangi loket PTSP.
Lanjut. Ia berharap segera dilakukan inisiatif untuk menertipkan bangunan bangunan apalagi sekarang ini banyak bangunan-bangunan yang sedang dalam proses pembangunan, walaupun mekanismenya bisa untuk bangunan yang sudah terbangun, tapi ada mekanisme pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus di miliki kepada setiap masyarakat yang mempunyai bangunan, ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah Izin mendirikan Banguan (IMB) sekabupaten Anambas; Jawab Yoko SH hanya baru 41 IMB dari 41 tersebut ada di beberapa kecamatan.
Dintaranya, Kecamatan Siantan ada17 izin IMB; Kecamatan Palmatak ada 12 IMB; Kecamatan Jemaja ada 3 izin IMB; Kecamatan Siantan tengah ada 1 IMB; Kecamatan Siantan Utara ada 1 izin IMB; Kecamatan Siantan timur ada 5 izin IMB; Kecamatan Siantan selatan ada 2 izin IMB, itu izin yang diterbitkan dari tahun 2018 hingga 2020 yang lalu
Sedang kan utuk rumah tinggal atau rumah peribadi ada 8 izin IMB namun sisa nya tempat usaha dan tempat sosial dan budaya Kabupaten Anambas. Ucapnya. (*)
(Ayu).