Imbauan Terhadap Angkutan Kapal Selama Mudik Lebaran

Surat Imbauan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (F_Ist)

Bintan, Kepri – Supervisi ASDP Tanjung Uban, Sukma Nugraha menyampaikan beberapa keterangan, berdasarkan surat imbauan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi S.E., M.H., tanggal 21 Maret 2015, dengan nomor : B-500.11.20.1/284/DISHUB/2025, yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Batam; dan Manager PT. Jembatan Nusantara Cabang Batam, Minggu (23/03/2025) malam di Tanjung Uban.

Adapun muatan isi surat imbauan yang diterbitkan adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/50/1|/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025, dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran tahun 2025 di kantorJasa Raharja Cabang Batam.

Imbauan tersebut adalah terkait pengoperasian kapal penyeberangan di Provinsi Kepulauan Riau, agar penyelenggara dan operator kapal dapat melakukan pembatasan sementara, terhadap angkutan barang non sembako mulai tanggal 24 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

Dan imbauan yang kedua adalah memberikan jalur prioritas pada kendaraan ambulance, kendaraanpenanggulangan bencana serta kendaraan yang membawa bahan makananpokok (sembako) dengan tetap mengutamakan keselamatan pelayaran.

Untuk itu, Junaidi melalui Sukma Nugraha, menyampaikan kepada seluruh penyedia angkutan untuk dapat memaklumi imbauan ini.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.