Plt. Camat Teluk Batang dan Kapolsek Teluk Batang Menyampaikan Sosialisasi dan himbauan tentang Pergub no 110/2020. Foto: Ali (Silabusnews)
Silabuanews.com, Kayong Utara- Satuan Gugus Tugas Kabupaten Kayong Utara terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur N0. 110 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kalimantan barat. Hal tersebut diungkapkan IPTU Mulyadi Kapolsek Teluk Batang, Kamis(03/09/2020).
Turut serta dalam kegiatan tersebut dari Dinas Kesehatan,Pol PP, Dishub,TNI,Polri, Camat Tl.Batang
“Kami dari aparat Polri, TNI dan tim Gugus Tugas Kecamatan dalam hal ini sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terhadap Peraturan Gubernur tersebut, agar ditaati ataupun dilaksanakan,”ungkap IPTU Mulyadi di Pelabuhan Teluk Batang.
Dikatakan IPTU Mulyadi bagi masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang ada akan dilakukan penindakan tegas beberapa sanksi yang ada dalam peraturan tersebut.
” Diantaranya, berupa teguran, hukuman fisik dan hukuman denda,”kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek untuk saat ini sosialisasi lebih menitikan pada kewajiban penggunaan masker, terutama bagi warga yang bepergian dan ditempat umum.
“Bagi warga yang tidak mentaati aturan ini(penggunaan masker) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp;200.000(dua ratus ribu rupiah),”Kapolsek menambahkan.
Kapolsek berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam mentaati peraturan.
” Kita berharap masyarakat lebih proaktif, dalam mentaati peraturan ini, dan lebih disiplin, karena kita sudah punya payung hukum untuk melakukan penindakan,” pungkas Kapolsek.
Diwaktu dan tempat yang sama Hambali Plt. Camat Teluk Batang mengatakan, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya melaksanakan instruksi Bupati.
“Kebetulan kita merupakan Gerbang pintu masuk untuk Kabupaten Kayong Utara dan penumpangnya banyak, kita diintruksikan bapak Bupati melalui BPBD dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan,”kata Hambali.
Lebih jauh dikatakannya kegiatan tersebut sudah di lakukan selama 8(delapan)hari yang sebelumnya sudah fakum karena adanya kasus positif di Pontianak.
“Sudah 8(delapan) hari ini kita melakukan kegiatan ini, melakukan pendataan, cek suhu, kemudian dilakukan rapid test secara acak, dan Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada yang re-aktif,”katanya lagi.
Camat berharap masyarakat dapat mentaati himbauan dari Pemerintah.
” Himbauan ini adalah untuk kebaikan kita bersama, dan Alhamdulillah untuk masyarakat di Kecamatan Teluk Batang ini proaktif dan mentaati,”tutupnya.
(Ali)






