BATAM, Silabusnews.com — Phoenix Spa yang berlokasi di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, membantah keras tudingan praktik prostitusi terselubung yang mengemuka belakangan ini. Namun pernyataan penyangkalan tersebut justru memunculkan deretan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan internal serta kepatuhan usaha terhadap ketentuan perizinan dan hukum yang berlaku.
Manajemen menegaskan Phoenix Spa murni beroperasi sebagai pusat kebugaran dan relaksasi yang menawarkan pijat tradisional, perawatan pendukung, serta fasilitas kolam air panas, kolam dingin, sauna, dan ruang uap.
“Kami menegaskan Phoenix Spa tidak menyediakan layanan yang dituduhkan. Tempat kami murni pusat kebugaran untuk relaksasi. Dugaan yang beredar tidak benar,” ujar Heri Suryono, Operational Manager Phoenix Spa, kepada awak media.
Phoenix Spa mengaku telah beroperasi selama lima hingga enam tahun dan menyebut diri sebagai salah satu wajib pajak terbesar dan penerima penghargaan kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Meski demikian, masyarakat dan pengamat menegaskan kepatuhan pajak tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran di bidang lain.
Menanggapi informasi mengenai pemajangan foto terapis yang dapat dipilih pelanggan, Heri menjelaskan katalog tersebut merupakan sarana promosi resmi semata. “Tujuannya hanya sebagai media promosi untuk membantu pelanggan mengenali staf kami,” katanya.
Namun, manajemen sendiri mengakui kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum individu. “Jika ada terapis yang melanggar, itu tindakan pribadi. Kami akan menindak tegas,” tegasnya. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa ketat pengawasan harian yang diterapkan, dan langkah apa yang telah diambil manajemen sejak dini untuk mencegah penyimpangan?
Paket layanan yang ditawarkan berkisar mulai Rp540.000 untuk sesi 90 menit lengkap dengan akses fasilitas, disertai program grup dan keanggotaan tahunan. Usaha ini menyasar wisatawan domestik maupun mancanegara, termasuk pengunjung dari Singapura dan Malaysia.
Publik menilai kontribusi ekonomi tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan pelanggaran. Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan objektif: jika usaha bersih dari tuduhan, pengawasan resmi akan memulihkan nama baiknya; jika terbukti melanggar, tidak boleh ada yang berlindung di balik alasan “tindakan oknum”.
Yang menjadi pertanyaan utama bukanlah apakah Phoenix Spa membayar pajak, melainkan apakah seluruh aktivitas di dalamnya berjalan sesuai izin usaha, norma, dan hukum. Transparansi dan pembuktian langsung di lapangan dinilai sebagai satu-satunya cara mengakhiri perang klaim ini.
Puluhan foto pekerja terapis wanita dipajang untuk klien laki-laki yang ditawarkan resepsionis Phoenix. “Kita bebas memilih pekerja terapisnya tinggal melihat foto yang dipajang,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (9/9/2026).
Sumber menyebutkan, Phionex Spa tempat bukan sekadar menyediakan layanan pijat kesehatan, melainkan mengarah pada praktik yang melanggar norma dan aturan hukum.
“Ada aktivitas transaksi prostitusi terselubung disana. Pekerja terapis wanita menawarkan transaksi seks*al sesudah dilakukan tapis,” ujar sumber lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, maupun kepolisian terkait hasil pemeriksaan di lokasi. Masyarakat menunggu langkah konfirmasi dan penindakan yang tegas serta terbuka./RDK









