Saat mediasi dugaan penyerobotan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan berlangsung di ruang rapat Desa Kelong (F. Ist)
Bintan, Kepri – Mediasi dugaan penyerobotan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan atas lahan milik warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Jum’at (10/07/2026) pagi, terkait lahan milik La Unga (alm) dengan luas ± 2 hektar, dengan Judinata alias Popo yang merupakan anak dari salah seorang sempadan dari pemilik lahan yang tertera di surat tanah milik La Unga, akhirnya akan ditempuh ke ranah hukum. Hal ini disampaikan La Ode Saifudin selaku penerima kuasa menyelesaikan permasalahan ini, Sabtu (11/07/2026) pagi.
La Ode Saifudin menyampaikan bahwa hasil akhir dari mediasi yang dilaksanakan diruang rapat kantor desa Kelong ini, dibuat dalam satu notulen yang menyatakan bahwasanya kedua belah pihak memiliki surat dan jika tidak dapat diselesaikan, maka akan ditempuh lewat jalur hukum.
Menurut keterangan La Ode Saefuddin menyampaikan bahwa dugaan penyerobotan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan ini, sepertinya tidak diketahui penyerobot, bahwa lahan ini ada yang memilikinya, yakni La Unga.
Hal ini diperkuat La Ode Saefuddin dengan keterangan bahwa lahan milik La Unga ditanami pohon kelapa sejak ia memiliki lahan tersebut.
“Dan disayangkan penyerobot lahan tersebut juga sudah banyak menumbangkan pohon kelapa yang ada di lahan tersebut serta membangun rumah, serta menjualnya ke masyarakat,” tuturnya.
“Dari hasil mediasi tersebut penyerobot juga menunjukkan surat kepemilikan lahan namun secara titik letak sepertinya bukan bersempadan dengan lahan La Unga,” terangnya.
“Hal ini berbeda dengan sempadan-sempadannya yang tertera di surat tanah tersebut,” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) desa Kelong, Alimin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hasil mediasi yang dilaksanakan, kedua belah pihak menunjukkan surat atas kepemilikan lahan.

Kedua surat tanah yang diperlihatkan, dengan tahun berbeda (F Ist)
“Dari tahun terbitnya surat, Judinata (Popo) salah seorang ahli waris menunjukkan surat peninggalan orangtuanya dan diterbitkan pada 29 Oktiber 1976 dan ditandatangani Kepala Desa/Kampung Kelong, La Suka. S,” ucapnya.
“Sementara ahli waris dari La Unga yang dikuasakan kepada La Ode Saifudin menunjukkan suratnya dan diterbitkan pada 27 Januari 1985 dan ditandatangani Kepala Desa Kelong, Labula Sanap,” lanjutnya.
“Jadi, karena kedua ahli waris tersebut memiliki surat, dalam berita acara mediasi tingkat desa, diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak siap melanjutkan ke ranah hukum,” bebernya.
” Judinata (Popo) pun siap digugat,” ucap Alimin
Diakhir pernyataan La Ode Saifudin, ia menyampaikan saat mediasi ditingkat desa, peta lahan didesa tersebut seharusnya dibuka, agar jelas diketahui letak lahan yang ditunjukkan Judinata (Popo) dan lahan yang menjadi objek sengketa. Hal ini sangat disayangkan, dan mengapa hanya berdasarkan tahun terbitnya surat yang menjadi acuan.
“Bisa saja surat beliau memang ada, tapi lokasinya bukan disitu (lahan La Unga),” tegasnya.
“Kami dari pihak keluarga siap melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, dan kami yakin banyak oknum yang terlibat pada dugaan penyerobotan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.
Patar Sianipar






