Pj. Kades Desa Pengudang, Indra Yani S.Sos., menandatangani Berita Acara pelantikan BPD PAW Desa Pengudang.
Bintan, Kepri – Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Dalam hal ini, BPD Desa Pengudang yang berjumlah lima orang, diketahui hanya tinggal tiga orang, karena salah seorang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.
Plt. Camat, Kecamatan Teluk Sebung, Nuraini S.Sos, didampingi Pj. Kepala Desa Pengudang, Indra Yani, S. Sos., melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pergantian Antar Waktu Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan, bertempat di Kantor Desa Pengudang, sisa masa bakti 2025-2028, Selasa (25/03/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Acara ini dihadiri para tokoh masyarakat desa Pengudang, tokoh agama, PKK, Posyandu, Keta BPD, LPM, Babinsa Desa Pengudang.
Plt. Camat Teluk Sebung, Nuraini S.Sos, saat menyampaikan sambutannya, (F_Patar Sianipar)
Usai pelantikan, Nuraini menyampaikan dilokasi acara pelantikan, bahwa ada dua orang yang dilantik hari ini, karena dua orang BPD sebelumnya ada yang mengundurkan diri dan satu orang lagi meninggal dunia.
Kedua orang yang dilantik, Suciati dan Tomi menggantikan Iwan Kadli dan Heni (Alm) beberapa tahun lalu
Nuraini berpesan agar BPD yang baru dilantik ini dapat membawa desa Pengudang kearah yang lebih baik lagi kedepannya.
“Saya pesankan, agar berkolaborasi dengan BPD yang lain,” pungkasnya.
Patar Sianipar