Anambas silabusnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2017, di aula Kantor DPRD di Lantai satu KKA. Rabu (11/4/18)
dalam kesepatan itu, bupati Anambas Abdul Haris SH, membacakan nota pengantar LKPJ TA 2017. usai pembacaan nota pengatar LKPJ tersebut. bupati menyerahkan berkas laporan LKPJ kepada Imran selaku ketuan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
setelah penyerahan laporan LKPJ tersebut kepada ketua DPRD, kemudian rapat dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan HNSI (Himpunan Nelayan Seindonesi).
dalam laporan, ketua panitia kusus (pansus) HNSI KKA tentang permasalahan nelayan diwilayah laut Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa aspirasi atau tuntutan nelayan melalui HNSI ada 7 tuntutan HNSI kka sebagai berikut :
penetapan labuh jangkar kapal nelayan di kka, penetapan tapal batas laut kka, memproses aparat yang terlibat atas pemberian izin penangkapan ikan dibawah 12 mil ( pungli ), melarang penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom ikan dan bius, melarang penangkapan ikan dengan pukat mayang yang dimodifikasi, melarang pemakaian jaring lonceng, menambah laranggan tangkap ikan menjadi 20 mil dari bibir pantai terdekat Kata Roki Sinaga.
Lanjutnya sesaui dengan harapan para nelayan yang disampaikan pasus HNSI DPRD KKA kepada bupati KKA , di harapkan pemerintah daerah KKA agar dapat melaksanakan 7 tuntutan dari HNSI tersebut.
selanjutnya, pada rapat paripurna ini ketua pansus Roki Sinaga selaku DPRD KKA menyerahkan laporan tentang permasalahan HNSI ke pada bupati KKA di pudium rapat sidang paripurna.
Sementara undangan yang ikut hadir dala, rapat paripurna tersebut.
Yang hadir dalam paripurna bupati kka, ketua DPRD KKA, wakil ketua l DPRD KKA, sekretaris DPRD KKA, sekda KKA, danlanal tarempak diwakili oleh KPT laut Edi, kapolres KKA, danramil 02 Tarempak, SKPD KKA, Anggoto DPRD KKA, Kasatpol PP, ketua lam KKA, ketua HNSI KKA. beserta anggota dan camat siantan.
(SD)