Silabusnews.com,Bintan – Pembagian sembako yang di laksanakan di gedung LAM,polimik di kalangan RT/RW Kelurahan kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kamis 12/12/18. Melalui dana aspirasi Wakil ketua DPRD Bintan yang bekerja sama dengan dinas sosial kabupaten bintan.
Kegiatan tersebut menjadi omongan di kalangan RT/RW di kijang kota,sebab pembagian sembako itu di bagi hanya untuk warga kelurahan sungai lekop dan gunung lengkuas saja,sementara di kecamatan bintan timur ada empat kelurahan,kijang kota,sei enam,sungai lekop dan gunung lengkuas.
Terkesan ada pilih kasih dalam pembagian sembako tersebut, para RT/RW di kelurahan kijang kota bertanya-tanya.Numun bukan hanya RT/RW saja yang tidak di beritahu bahkan ada beberapa lurah sama sekali tidak di beritahu ada kegiatan bagi-bagi sembako.
Trijono saat di konfirmasi mengatakan”untuk tahun 2018 baru sekali ini,tapi kalau untuk dinas sosial sendiri itu uda sering,jadi perlu di garis bawahi,ini kegiatan rutin dinas sosial kami hanya mengesahkan saja dalam pembagian sembako sekecamatan bintan timur”ucapnya singkat.
Sementara Febri selaku sekretaris panwaslu kabupaten bintan saat di konfirmasi melalui via selular mengatakan”kegiatan tersebut di laksanakan oleh pemerintah daerah yaitu dinas sosial.Namun anggota DPRD nya yang aktif atau yang mencalonkan tidak melakukan kampanye didalamnya itu tidak pelanggara.Dana aspirasi inikan hak dari anggota DPRD yang bisa di berikan kepada masyarakat,mau itu berbentuk fisik atau bantuan sosial yang di selenggarakan oleh dinas-dinas terkait. Ini di perbolehkan selama yang bersangkutan tidak melakukan kampanye didalamnya.Tetapi apabila yang bersangkutan berkampanye seperti membagikan bahan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih dirinya itu pelanggaran, selama tidak berkampanye itu tidak masalah”pungkasnya.(yogi)