Drs. Hikmat Siregar Sekjen LSM GASAK. Foto: FB Hikmat Siregar.
Silabusnews.com,Kalbar,Ketapang – Pasca penahanan terhadap LH oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang aktif, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.
Berkembang isu bahwa kasus ini muncul dan digiring lantaran adanya kepentingan politik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) LH sebagai anggota DPRD Ketapang.
Beredarnya isu tersebut juga menyeret nama oknum LSM berinisial HS yang dinilai terlihat sangat konsen dalam mengawal kasus dugaan korupsi ini, berbeda dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Ketapang yang seolah tidak nampak(tidak diketahui) oleh oknum LSM tersebut.
HS dilihat sangat konsek mengawal kasus ini bahkan sempat menjadi pelapor dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalbar pada beberapa waktu lalu, namun ironisnya hal ini terkesan hanya berlaku untuk kasus LH, lantaran dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi di Ketapang oknum LSM berinisial HS malah terkesan bungkam dan tidak melakukan hal yang sama.
Seperti saat kasus gratifikasi oleh mantan Kepala Dinas PUTR pada bulan Oktober 2018 lalu, HS yang sudah berada di Ketapang tidak pernah melakukan aksi demo terhadap APH yang menangani kasus tersebut untuk mendesak pengungkapan kasus tersebut secara terang benderang.
Kemudian pada saat kasus mantan ketua DPRD Ketapang HMU yang ditangkap karena dugaan korupsi melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, HS tidak pernah melakukan aksi demo dan hal-hal yang berkaitan sebagai tugas dan fungsinya yang diakuinya pada kasus LH sebagai sosial control.
Padahal jika melihat dari kedua kasus tersebut juga jelas merugikan keuangan negara, namun HS terkesan tidak bersuara padahal dalam kasus LH ia mengaku konsen sebagai sosial control dan kerugian negara, hal ini semakin memperkuat isu mengenai dirinya yang diduga ditunggangi untuk menggiring kasus LH semakin mencuat.
Sementara itu, Sekjend LSM Gasak, Hikmat Siregar saat dikonfirmasi membantah isu terkait dirinya yang ditunggangi dalam pengawalan kasus Dana Desa Bantan Sari. Ia menegaskan kalau apa yang dilakukannya murni sebagai sosial kontrol sebagai LSM.
“Tidak ada kepentingan politik atau apa, ini murni sosial kontrol terhadap penyimpangan penyerapan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” katanya melalui Sambungan WhatsApp Minggu(25-04-2021).
Hikmat mengaku kalau dirinya tidak mengerti soal politik dan jika ada pihak yang menghubungkan ini sebagai penggiringan kasus maka hal tersebut tidak benar.
“Sejak 2016 s/d 2019 LSM GASAK sudah tiga kali melaksanakan kegiatan “Diskusi Publik” masalah penyerapan dana desa. Sudah ada beberapa desa yang kami laporkan yang terindikasi ada penyimpangan, bukan hanya desa Bantan Sari,”Jelasnya.
Ia menyebutkan kalau penyidik dalam memproses persoalan hukum tentu tidak bisa diintervensi sehingga bagaimana mungkin bisa LSM menggiring proses hukumnya, terlebih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak mudah.
“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum tidak mungkin penyidik berani memutuskan tersangka, pertanyaannya ada tidak perbuatan melawan hukum di kasus Bantan Sari, silahkan pembuktiannya di uji di Pengadilan Tipikor Pontianak,” terangnya.
Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs.Hikmat Siregar, mengaku pihaknya concent terhadap Kerugian Keuangan Negara atau kebocoran-kebocoran Uang Negara.
Disinggung terkait tidak mengikutsertakan pihak Perusahaan pengadaan barang(Mesin Genset PLTD)dalam kasus tersebut, Hikmat berharap hal itu bisa dibuka dalam persidangan.
“Sebagai Social Control kami mengharapkan dalam Persidangan di Pengadilan TIPIKOR nanti agar buka-bukaan sehingga terang benderang. GASAK akan mengikuti perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya, dan berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Siregar.
Hikmat meyakini dalam kasus pengadaan mesin ada terlibat persekongkolan.
“Penyedia Barang Genset (AS) Direktur PT.Raja Intan Elektrikal, kenapa tidak ikut Tersangka? Padahal dalam sebuah kasus korupsi pasti ada koorporasi atau persekongkolan,”pungkas pria yang akrab di sapa Siregar.
Penulis : AM.
Editor: Crates