Diduga Penggelapan Dana Desa Ketua LPM Matan Jaya Lapor Polisi

Suharto, Has Ketua LPMD Desa Matan Jaya. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kayong Utara – Menanggapi komentar dan harapan tokoh pemekaran Kabupaten Kayong Utara, Abdul Rani yang akrab di sapa Long Rani, Suharto. Has, Ketua Lembaga Pemerdayaan Masyarakat. (LPM) Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir langsung membuat laporan pengaduan di Polers Kayong Utara. Hal itu disampaikannya pada media ini pada Selasa(23-03-2021).

“Menyikapi komentar ter sebut, saya membuat berita itu bertujuaan untuk memberitahukan kepada seluruh aparatur Pemerintahan mengenai perilaku oknum perangkat desa (Desa Matan Jaya) yang notabenenya tidak masuk kantor,” kata Suharto.

Sebelumnya Abdul Rani melalui media ini angkat bicara terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, dan meminta ketua LPM Suharto, Has melaporkan kasusnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Media agar soroti terus kalau perlu laporkan ke Polres KKU, Kejari Ketapang atau Kejati Kalbar. LPM supaya membuat laporan tertulis karena yang lebih tau kondisi Desa Matan Jaya, jangan lama lama nanti akan terurai benang kusut nya dan bila perlu semua perangkat desa di ganti, termasuk Sekdesnya karena di nilai tidak mampu kerja, banyak mementingkan pribadi masing masing,” kata Abdul Rani salah satu Tokoh Pemekaran kepada Silabusnews pada Sabtu(20-03-2021).

Suharto Selaku LPM juga menyoroti pembangunan (Rehabilitasi) Kantor Desa yang tidak kunjung rampung.

“Kantor desa tidak ada tindaklanjut penyelesaiaan, kemana anggaran yang sudah dialokasikan..? anehnya anggaran tersebut cukup besar 112 juta(Seratus dua belas juta rupiah),”lanjut Suharto.

Menurut Suharto banyak lagi pekerjaan lain yang tidak ada kejelasan.

“Banyak lagi pekerjaan lain sepertinya polindes yang tidak selesai juga, surau layang-layang dan banyak bangunan fiktip,”ujarnya.

Suharto juga mempertanyakan kinerja pembina di tingkat Kabupaten yang menurutnya seolah tutup mata.

“Kenapa pembina desa tingkat kabupaten hanya berdiam saja, Ini sudah jelas pelanggaran di lakukan perangkat desa matan jaya, seharusnya sebelum membangun sudah harus memasang baliho jumlah nominal yang yang harus di bangunkan, yaitu papan plang pembangunan. Sehingga pembangunan yang menggunakan ADD bisa jauh dari penyimpangan,” kata Suharto.

Suharto mengatakan dirinya serius menanggapi permintaan dari Tokoh Pemekaran Kayong Utara.

“Saya sebagai LPMD Desa Matan Jaya menyambut serius apa yang dikomentari saudara Abdul Rani, memang seharusnya masalah ini sudah dilanjutkan keranah hukum,” terangnya.

“Saya sudah laporkan kepihak penyidik untuk menindak lanjuti dan ini semua kita percayakan pada pihak penyidik, karena himbaaun menteri dalam negeri pihak kepolisiaan harus mengawasi penggunaan dana desa, jika terdapat dan terbukti penyalah gunaan pihak penyidik berhak untuk mengembangkan kasus ini secara hukum. Semoga desa Matan maju dan berkembang,” pungkasnya.

Penulis: A.M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.