Diduga Bongkar Muat Kayu Ilegal Lembaga Desa Matan Jaya Angkat Bicara

Truck Pengangkut kayu balok Senin(06/06/2022). Foto Dok 

Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Sempat Viral di pemberitaan adanya dugaan “Kegiatan Ilegal Loging Bermodus Kayu Kebun” akhirnya Lembaga Desa angkat bicara.

Suharto Has, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Matan Jaya mensinyalir bahwa adanya pembalakan liar di wilayah Desa Matan Jaya.

Suharto mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh oknum dapat menyebabkan Kerugian daerah, khususnya di Desa Matan Jaya.

Dijelaskan Suharto bahwa kayu Sungkai yang diakui Rani adalah miliknya itu berasal dari Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan(LP2B) desa Matan Jaya, dimana pada lahan tersebut belum ada sertifikat maupun SKT.

“Itu tidak ada SKT, kalaupun ada itu pembohongan publik, karena di lahan LP2B itu baru dialih fungsikan pada pada tahun 2010,” Tokoh yang akrab dengan sapaan Pak Alang To itu.

Menurut Pak Alang To, di Hutan LP2B belum boleh di terbitkan SKT.

” Hutan itu belum boleh di terbitkan SKT nya, kalaupun ada itu ditempat lain,”lanjut nya.

Ditambahkannya bahwa adanya SKT atas nama Ira Wati hanya dipinjam, namun yang dikerjakan bukan di lokasi yang ber SKT.

” Itu SKT Ira Wati hanya dipinjam, namun mereka kerja bukan di situ, itu SKT di lokasi rumahnya,” imbuh pak Alang To.

Pak Alang To berpendapat bahwa kayu kayu yang di angkut menuju pulau Jawa merugikan Kayong Utara.

” Kayu tersebut kan dibawa ke Jawa, otomatis Kayong Utara dirugikan pajak, permasalahannya Pajak, jika dia membayar pajak, pembelinya pakai NPWP koperasi apa, bukan kah harus ada badan hukum, meskipun itu adalah kayu kebun. Bukan semaunya, setidaknya harus ada retribusi untuk daerah,” ujarnya.

Kemudian Suharto menerangkan bahwa di Desa Matan Jaya ada 4 katagori Kawasan hutan.

” Pertama kawasan hutan lindung Taman Nasional, kemudian Kawasan Konservasi, dan Kawasan Hutan LP2B, serta Kawasan Hutan Lembaga Perlindungan Hutan Desa(LPHD). Disitu ada ketentuan ada hutan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat sekitar, yang kita khawatirkan itu kayu dibawa ke Jawa atau ke Malaysia,” terang nya.

Suharto berkesimpulan bahwa mengenai kayu Sungkai yang dibawa ke Jawa kuat dugaan dari kegiatan ilegal karena kayu jenis Sungkai yang ada di Desa Matan Jaya bukan dari hasil budidaya dan merupakan kayu yang tumbuh secara alami. Serta terindikasi ada penggelapan pajak. Karena itu dia meminta kepada pihak yang berwenang agar melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

” Kita minta pihak yang berwenang melakukan peyelidikan, lakukan penegakan hukum secara berkeadilan, jangan ada tenang pilih,”harapnya.

Sebelumnya diberitakan Team Gabungan investigasi menemukan 2 unit truck berisikan puluhan meter kubik kayu balok dengan berbagai ukuran, berjenis Sungkai diduga hasil kegiatan Ilegal Logging Bermodus hasil kayu kebun. Tepatnya di Jalan Gajah Mada Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Sabtu(04/06/2022).

Salah seorang Supir truk saat di mintai keterangan mengatakan bahwa kayu kayu tersebut berasal dari Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

” Saya bawa dari Matan, saya hanya sopir yang di minta untuk mengangkut, pemiliknya pak Rani,”terang Sopir dihadapan team Gabungan.

Saat dimintai menunjukan surat-surat, sang sopir hanya bisa menunjukan surat jalan yang diduga ilegal( tidak jelas asal usulnya) dan hanya disertai Foto Copy SKT atasnama Ira Wati warga Desa Matan Jaya dengan ukuran lebar 20 meter, panjang 40 meter, dengan luas 800 meter persegi dan Foto Copy surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tentang kelompok serta jenis kayu Budidaya.

Sopir juga mengakui bahwa surat jalan yang dibawanya diisi sendiri oleh sopir, sedang truk yang satunya tidak bisa menunjukan dokumen apapun serta plat no truk tersebut tidak di pasang.

Terhitung di dua truk tersebut sekitar 14 meter kubik yang di angkut

Hasil investigasi Team menemukan kejanggalan dimana pada surat jalan tertulis tanggal 4 April 2022 dan tanpa menerangkan dari mana asal dan siapa pemiliknya serta penerimanya dengan masa berlaku selama 7 hari.

Rani Pemilik kayu kepada team mengakui bahwa memang benar kayu kayu tersebut adalah miliknya yang akan di bawa ke Pulau Jawa setelah disalin muatan menggunakan truk yang lebih besar(tronton) melalui Pelabuhan Suka Bangun Ketapang Kalbar menuju Semarang Jawa Tengah.

Hasil konfirmasi team ke ibu Grace selaku pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi(BPHP)Provinsi Kalimantan Barat menerangkan, kalau kayu kebun itu proses pengangkutannya harus ada surat angkutan dan dokumen pembelian serta adanya alas Hak.

“Untuk Kayu budidaya yang di hutan hak milik, harus disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kebun(SKSHHK), surat angkutan kayu rakyat (SAKR) dan nota pembelian dari pemilik kebunnya, terus disertai alas haknya seperti sertifikat, di tambah surat keterangan dari desa yang menjelaskan bahwa kayu tersebut memang benar itu kayu dari kebun yang dimaksud,” terang ibu Grace dari BPHP via WhatsApp Senin(06/06/2022).

Penulis : Ali (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.