Pertemuan Karyawan Bintan Lagoon Resort di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bintan, di Tanjungpinang (Foto Patar Sianipar)
Silabusnwws.com, Bintan — Puluhan orang karyawan PT. Bintan Lagoon Resort mewakili karyawan yang lain, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan di Tanjungpinang, untuk melakukan audiensi terhadap kepala dinas tenaga kerja Bintan, Selasa (04/08/2020)
Para karyawan ini datang dan bertemu langsung dengan Indra Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan dan menyampaikan tentang hal yang terkait akan tutupnya perusahaan ini, yang katanya merugi selama 2 tahun.
Ketika terjadi tanya jawab ditemukan suatu kejanggalan bahwa diduga ada konspirasi dari pihak manajemen terkait pembayaran uang pesangon yang akan menjadi hak seluruh karyawan yang berhak mendapatkannya.
Salah seorang karyawan PT. Bintan Lagoon Resort, yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan ini, yang namanya tidak mau disebutkan menyatakan waktu pertemuan seluruh karyawan bertempat di lobby hotel, Rabu pagi,29/07/2020, lalu.
Beliau ketika itu, memprotes tentang pengajuan pembayaran pesangon senilai 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yang disampaikan GN tersebut, lalu beliau dipanggil oleh manajemen General Manager PT. Bintan Lagoon Resort, Gerald.
Usai pertemuan, Gerald mendatangi karyawan tersebut dan merangkul,, seraya mengatakan kepada karyawan tersebut untuk tidak usah emosi.
“Awak tak usah emosi, awak pasti dapat lebih,” ujarnya.
Hal ini tidak ditanggapi oleh karyawan tersebut, malah dia menyampaikan kepada teman-temannya yang lain, bahwasanya dia dipanggil untuk mendapatkan lebih dari yang akan diperoleh oleh karyawan yang lain.
“Jujur saya masih menghargai perjuangan kita,”ucapnya
Jika perusahaan memang akan membayarkan uang pesangon terhadap karyawan yang akan di PHK karena alasan yang dimaksud, maka perusahaan harus memberikan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.No.13 tahun 2003.
“Jangan ada kongkalikong atau konspirasi seperti ini,” pungkasnya.
(PS)










