Di Bintan Utara Mencabuli Anak SMP Di Bali Ditangkap

HS (jongkok), pelaku pencabulan anak yang ditangkap di Bali saat digelandang personil Reskrim Polres Bintan, Selasa 23 Juli 2024.

Bintan, Kepri – Nekad melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Harum (14) tahun  yang masih berstatus pelajar SMP di Bintan, sekira Senin (24/06/2024) di Tanjung Uban, akhirnya pelaku HS (30),yang sudah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dengan kaaus cabul.

HS (30) ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/07/2024).

Saat akan dibawa dari Bali, pelaku (posisi tengah) dengan keadaan diborgol dan dikawal pihak Reskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” jelasnya.

“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya tersangka HS merupakan orang dekat, maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” rincinya.

Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.

“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali,” lanjutnya.

“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali”, ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS ditahan di sel Mapolres Bintan, dan kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.