Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hary Setiyono, SH.MH, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menggelar Konferensi Pers, foto Penkum Kejati Kepri
Silabusnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hary Setiyono, SH.MH, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menggelar Konferensi Pers dengan menerapkan protokol kesehatan, terkait pelaksanaan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang atas penyitaan barang bukti uang yang dimohonkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, di Tanjungpinang Kepulauan Riau, Rabu (17/03/2021) pagi.
Nilai penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau yang jumlahnya sebesar Rp. 8.035.267.524,00 ( Delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim, diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (Tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021.
Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan, pad kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
(Red)
Sumber: Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau