Silabusnews.com,Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun mengevaluasi surat edaran Nomor : 300 BAKESBANGPOL-COVID19/IV/01/2020, tanggal 2 April 2020, tentang pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Surat edaran tersebut di tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tertanggal 8 April 2020.
“Pemberlakuan jam malam yang awalnya pada pukul 20.30 sampai 04.00 WIB, menjadi pukul 22.00 sampai 04.00 WIB,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam pernyataannya yang diperoleh dari Kabag Humas Pemkab Karimun kepada Viralutama,co.id , Kamis (9/4/2020) siang.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, merubah pemberlakukan jam malam setelah mengevaluasi kondisi di lapangan terkait dampak dari pemberlakuan jam malam awal.
Berikut isi lainnya dalam SE perubahan pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Berikut isi surat edaran Bupati Karimun Aunur Rafiq
menyampaikan perubahan terkait Pemberlakuan Jam Malam tersebut antara lain
sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi
Video Confrence tanggal 7 April 2020, Pemerintah Daerah diminta agar tetap
memperhatikan aspek Usaha Kecil dan Menengah dalam menyikapi kewaspadaan
dini terhadap Pendemi Covid 19;
2. Setelah mengevaluasi kondisi di lapangan terkait dampak dari Pemberlakuan Jam
Malam pada pukul 20.30 s.d pukul 04.00 wib dinilai dapat mengurai konsentrasi
aktivitas Masyarakat di luar rumah yang berpengaruh terhadap upaya
percepatan pencegahan penyebaran Covid 19 yang lebih luas pada masyarakat;
3. Menyikapi kedua hal tersebut, dengan ini disampaikan perubahan Pemberlakuan
Jam Malam, yang awalnya pada pukul 20.30 wib s.d pukul 04.00 wib menjadi
pukul 22.00 wib s.d pukul 04.00 WIB….
4. Untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 dari Orang Dalam Pemantauan
(ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ada disekitar kita, perlunya sosialisasi
ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul, dan
selalu menerapkan Protokol Covid 19, yaitu Jaga Jarak (Sosial Distancing) dan
Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing), serta disiplin menggunakan masker saat
keluar rumah sebagai wujud kewaspadaan terhadap resiko Penyebaran Covid 19
yang lebih luas di masyarakat.
5. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/
Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan
makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang
dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari
berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai
Pukul 22.00 Wib.
6. Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar
dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan
pemantauan/monitoring secara sinergi dan berkala melalui kegiatan patroli dari
Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa pada Pukul 22.00 wib terhadap
aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
7. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu
pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka
dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan
Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan
adanya pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
( Mes)






