BPJS Ketenagakerjaan tandatangani MoU Dengan Pemkab Lingga

Lingga – Silabusnews.com, Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Batam, Kamis, (13/4/2018).

Dalam agendanya itu, Bupati Lingga H Alias Wello dan BPJS Ketenagakerjaan membahas tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Yang mana, saat itu, untuk sementara ini Pemkab Lingga hanya memasukan dua (2) program dalam nota kesepakatan kerjasama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani mengatakan, dalam MoU antara Pemkab Lingga dan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bermaksud memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Kami bermaksud ingin memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada PTT, GTT dan THL yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga,” kata Rini, dalam rilis yang diterima SIJORIKEPRI.COM, Jum’at, (13/04/2018), pagi.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lingga sepakat membuat nota kesepakatan Kepesertaan Progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk PTT, GTT dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya tentunya sangat akan membantu apabila mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

“Jika mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited. Dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia, maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan plus biasiswa 12 juta,” ujarnya.

Mengenai pegawai yang apabila mengalami meninggal dunia, biasanya ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 12 juta.

“Dan jika kepesertaan lebih dari 5 tahun, maka akan ditambahkan 12 juta lagi untuk biasiswa bagi anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya. (SK/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.