Yayat Darmawi saat wawancara dihadapan awak media. Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnees.com, Kalbar, Pontianak -Berkembangnya isu dan pemberitaan dimedia bahwa Polda Kalimantan Barat telah memproses dugaan Kasus Tipikor yang terjadi di Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan UPT Air Bersih Kabupaten Kayong Utara (KKU). Pihak Polda Kalbar berjanji akan tetap memprosesnya sesuai Prosedur Hukum.
Dari kasus tersebut, dalam pemberitaan pihak Polda Kalbar telah melakukan pemanggilan kepada Kabid SDA dan Kepala UPT Air Bersih serta sudah menetapkan dua tersangka ASN dari Dinas PUPR KKU, dan akan melakukan penghitungan terhadap kerugian negaranya.
Kordinator TINDAK INDONESI Yayat Darmawi, S.H, S.E, M.H dihadapan awak media menanggapi pesimis bahwa pada action Reskrimsus Polda Kalimantan Barat dalam keseriusannya melakukan Pemberantasan Korupsi, Apalagi sudah maraknya Statmen dalam bentuk spanduk Wilayah Bebas Korupsi yang terlihat dibeberapa kawasan, baik diperkantoran Para Penegak Hukum sampai pada kawasan Perkantoran di Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat, karena ada indikasi hanya diarahkan untuk satu TSK saja.
Menurut Yayat Darmawi yang juga Ketua Presidium FW-LSM, bahwa kasus yang pernah di publish serta sudah di prediksikan oleh Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu yang lalu terkait adanya indikasi kongkalikong antara BW dengan orang nomor satu di Pemerintahan kayong Utara terkait proyek pivanisasi dengan tendensi motive janji politik yang bakal terjadi.
Yayat mengatakan Lembaga mengapresiasi Tindakan yang diambil Krimsus Polda Kalbar, karena baru kali ini Kasus Korupsi di Kabupaten Kayong Utara dapat di proses sesuai prosesi Hukum.
“Namun sangat disayangkan apabila Pemberantasan dan Pendalaman kasus korupsinya hanya pada ( pelaku yang displit ) Pelaku setelah tender saja namun semestinya penelusuran indikasi korupsinya dimulai sejak “Rekrutmen awal para peserta Tendernya sampailah pada siapa pemenang tendernya”, maka dari sini sudah akan ketahuan serta dapat terlihat ada atau tidaknya fraud ( kejahatan di sistem elektroniknya ), kata Yayat, Minggu 28/3/2021.
Lebih lanjut dikatakan Yayat Lembaga TINDAK INDONESIA mengacungkan jempol kepada Reskrimsus Polda Kalimantan Barat karena dengan beraninya memulai melakukan pemberantasan Tipikor di KKU, yang selama ini KKU diketahui termasuk daerah yang tidak dapat terjamah hukum Tipikor.
“Berangkat dari permasalahan Tipikor di Kabupaten Kayong Utara mestinya dengan cepat Polda kalimantan barat memutus mata rantai persekongkolannya dan harus di berantas tuntas tanpa ada yang hanya di korbankan untuk mengamankan pelaku lainnya, maka dalam hal ini semua yang terlibat harus di periksa tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih agar terwujudnya Realisasi Law Enforcement yang diselesaikan secara yuridis yaitu selesai dimeja hijau, lanjut Yayat .
Menurutnya lagi Setidaknya Polda Kalimantan Barat,sudah mewujudkan program Kapolri yang mengatakan bahwa tidak ada yang kebal Hukum dan tidak ada lagi istilah Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Namun komitment Reskrimsus Polda Kalbar mesti dipertahankan dan di tingkatkan lagi agar makna Wilayah Bebas Korupsi/WBK di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi buah bibir saja,”pungkas Yayat.
N.I
Editor:Ali