Bhabinkamtibmas Polres Bintan saat lakukan pengamanan penyaluran BLT
Bintan, Kepri – Sejumlah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) melakukan pemantauan dan pengamaman penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana Desa, dan Dinas Sosial Kabupaten Bintan yang disalurkan oleh pemerintah Desa dan pemerintah Kabupaten, Jumat (14/04/2023).
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Sempang Brigadir Jufri Edi Dafrinal, melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan pelaksanaan penyaluran dana program BLT Lansia, Tahap pertama Bulan Januari sampai April Tahun 2023 yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan, dan dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Kuala Sempang.
Adapun data yang diperoleh dari penerima dana BLT Lansia Tahap 1 bulan Januari s.d April Tahun 2023 Sebanyak 45 KK (Kepala Keluarga) dibayarkan secara langsung Rp 400.000,- / KK dengan perbulan nya Rp 100.000,- / KK dengan jumlah keseluruhan Rp 18.000.000.-.
Dari kegiatan tersebut sebanyak 12 KK dari jumlah keseluruhan ada yang tidak tersalurkan dikarenakan meninggal dunia, sudah terdata di Penerima BLT Dana Desa (DD), dan ada juga berhalangan hadir yang nantinya akan disalurkan door to door oleh pendamping BLT Lansia Desa Kuala Sempang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas kita melakukan monitoring dan Pengamanan disetiap pendistribusian bantuan pemerintah, baik bantuan yang bersumber dari Dana Desa, Dana Kabupaten maupun bersumber dari Pemerintahan pusat.
“Bhabinkamtibmas selalu hadir saat pendistribusian bantuan dari pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tersebut tepat sasaran, juga untuk mencegah terjadinya penyelewengan bantuan dari pemerintah”, Ujarnya
“Dan kepada aparat yang ditugaskan melakukan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, agar dilakukan dengan baik dan jangan sampai bantuan pemerintah tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya,” imbaunya.
“Bhabintamtibmas kita harus mengikuti langsung petugas sampai kerumah penerima apabila penerima berhalangan datang ke tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.
*/PS