Berjudi Dirumah Kosong, Diamankan Polisi

Lokasi rumah kosong yang dipakai untuk berjudi’ Selasa 11,/1 (Foto Dok Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Kalbar, Kayong Utara – Menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas perjudian, Satuan Reskrim Kayong Utara bergerak cepat adanya pengaduan masyarakat dan mengamankan lima orang tersangka, Selasa (11/01/2022) sekira pukul 22.00 WIB

Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Paur Humas Polres, IPTU Bambang Heru, S.H membenarkan adanya penangkapan.

Satreskrim Polres Kayong Utara telah mengamankan lima orang pria, dengan inisial M Alias M.i, SB Alias II, RD Ala DI, EW Alias W dan SDM Alias SD.

Kelima pria tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian di rumah kosong yang terletak di Pelabuhan Teluk Batang Desa Teluk Batang Kota Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat,” jelasnya Rabu (12/01/2022).

Dilokasi penangkapan selain alat yang dipakai berjudi, didapat uang tunai senilai Rp. 361.000,- yang diduga uang taruhan judi.

“Atas perbuatannya para terduga disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” lanjutnya

“Untuk sementara ini, kasusnya masih dalam pemeriksaan dan pemberkasan,” pungkasnya

Ham/ Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.