Barang bukti Puluhan dus Rokok yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto; Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kalbar, Pontianak – Petugas Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Jazz yang mengangkut 111.400 batang rokok ilegal yang dibawa seorang pemuda di Kabupaten Sanggau.
Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalbagbar dalam rilis resminya melalui Kasi BK dan Humas Ferdinand Ginting menuturkan, pengaman dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran rokok ilegal, yang akhirnya dapat diamankan pada akhir bulan Maret 2021 lalu.
“Bermula tim Bea Cukai mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Sanggau, Kemudian tim P2 Bea Cukai Entikong melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” ujar Ferdinand Ginting, Kamis (08-04-2021).
Saat di lakukan penyelidikan, Tim P2 Bea Cukai Entikong, mencurigai satu unit mobil type City Car Yakni Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang terparkir di parkiran salah satu hotel di Kabupaten Sanggau yang didalam kabin terdapat beberapa tumpukan kotak berwarna coklat.
“Kemudian satu di antara anggota P2 Bea Cukai Entikong kemudian melihat lebih dekat dari jendela mobil bahwa ada salah satu kotak yang terbuka dan menunjukkan isinya berupa tumpukan rokok yang masih terbungkus,” ujar Ferdinand Ginting.
Dijelaskannya
Beberapa saat kemudian tim P2 Bea Cukai Entikong mengamankan seorang pemuda berinisial I.F dan melakukan pemeriksaan rokok yang ada dalam mobil.
“Saat di periksa dalam mobil yang didapati 28 kotak yang berisi rokok yang diduga pita cukainya salah peruntukan atau palsu, kemudian pemuda berserta mobil berisi rokok di amankan ke kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferdinand Ginting.
Dirinya menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan rokok merk Jati Bold @20 batang sebanyak 55.800 batang dan rokok Gudang Cengkeh @20 batang sebanyak 55.600 batang.
Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pita cukainya didapati bahwa pita cukai yang melekat adalah pita cukai palsu.
“Saat ini, mobil Honda jazz beserta 111.400 batang rokok sudah proses penyidikan sedang berada di tahap penyitaan dan pengumpulan saksi, sedangkan pembawa barang berinisial I.F untuk sementara waktu ditahan di Polsek Entikong,” pungkasnya.
Penulis: N.I
Editor : Ali