Bangunan Kios Permanen Belum Memiliki IMB, Pekerjaan Tetap Berjalan.

Bintan silabusnews.com – Meski tidak memiliki ijin mendirikan bangunan(IMB)pekerjaan pembangunan kios permanen di jalan Budi mulya batu 23 kijang tetap berjalan mulus,kecamatan bintan timur.sabtu 31/3/2018.

Bangunan kios milik seorang pengusaha toko  bangunan,di bangun di atas tanah bersurat alashak.

Saat di konfirmasi Ali ketua RW 4 mengatakan”pemilik bangunan tersebut  itu memang belum ada IMB nya,bang kata Ali, dan saya pun sudah datang menemui pemilik ya.cuma pemiliknya kurang kompratif. “Ucapnya.

Saat media ini mengkonfirmasi pemilik bangunan tersebut.Membenarkan bangunan miliknya, memang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan IMB,katanya

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):

a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

b.    data pemilik bangunan gedung;

c.    rencana teknis bangunan gedung; dan

d.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(yogi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.