Bangunan Kios Batu 23 Kijang, Di Duga Belum Kantongi IMB.

Bintan silabusnews. com – satuan polisi pamong praja melakukan penyegelan bangunan kios  di batu 23 kijang, kecamatan bintan timur,kamis 22/03/2018.

Penyegelan bangunan tersebut di saksikan oleh RT/RW setempat dan para warga,diduga bangunan belum mengantongi IMB.

Iwan Kurniawan. SH MH Msi selaku kuasa hukum warga perumnas kijang batu 23 ” Mengatakan bangunan ini meresahkan warga, bahkan warga komplek perumahan sudah menengur pihak pemilik bangunan namun tidak di gubris,dan ini sudah 3 kali di garis PPNS Lini.

Harapnya,setelah pemasangan garis PPNS line ini. Tidak ada lagi kegiatan pekerjaan, karena dapat merugikan warga,kemudian sudah melanggar peraturan perda tentang  jalan.

Lanjut iwan”Nah apabila hukum sudah tidak bisa di tegakkan karena kepentingan seseorang,negara sudah kalah dengan kepentingan seseorang itu sudah bahaya”.ucapnya

Satuan Polisi Pamong Praja, Ali Kabid Penegak Perda, saat di konfirmasi menyampaikan “Untuk sementara pembangunan tersebut kami berikan sementara garis PPNS line, di ketahui oleh OPD teknis bintan,bersama rt/rw dan warga setempat

Apabila ada yang dengan sengaja merusak atau memutus garis PPNS line tersebut maka akan kita kenakan pasal 232 ayat 1 kuhp,dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan”.pungkasnya.(Yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.