Silabusnews.com,Bintan – Akhir ini terdengar berita bahwa PT. Lobindo Nusa Persada menguasai sejumlah lahan pulau-pulau eks PT. Antam, Tbk. Seperti di pulau koyang, pulau dendang dan pulau angkut.
Diketahui dari sumber di kecamatan dan kabupaten, bahwa lahan di pulau-pulau tersebut belum di serah terima kan Antam ke pemerintah kabupaten bintan. Surat tanah tersebut diduga dikuasai oleh PT. Lobindo sejak tahun 2013 yang di kuasai oleh masyarakat melaluiĀ adat tahun 2013,”dan ditanda tangani oleh zaidi kepala desa mantang pada tahun 2016.
Salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan menyampaikan ” Kami di sodorkan surat tanah yang sudah jadi untuk mereka tanda tangani oleh kepala desa dan di berikan kompensasi sebesar Rp.3 juta, di kwitansi lahan tersebut di hargai Rp. 2.500/meter.kami di suruh tanda tangan kwitansi Rp. 60 juta untuk 2 hektar lahan. Padahal kami hanya terima Rp. 3 juta saja”pungkasnya
Zaidi selaku kepala desa mantang lama saat di konfirmasi melalui via telpon 19/3/19 mengatakan”PT. Lobindo memang ada membeli lahan di pulau angkut dan dendang itu di beli dari asing dan juliet serta warga”ucapnya.
(yogi)