IPDA Shelin Angelina, Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalulintas (TURJAGWALI) Polres Bintan, saat melakukan pengecheckan kendaraan ODOL di pwlabuhan RORO Tanjung Uban, Selasa 04 Juli 2022 (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Empat unit kendaraan jenis pick up over kapasitas yang bermuatan berbagai barang yang masuk lewat pelabuhan Telaga Punggur ke Tanjung Uban, dengan muatan kasur seken, kentang, wortel dan lainnya ditertibkan oleh satuan lalu lintas Polres Bintan, Selasa (04/07/2022).
IPDA Shelin Angelina, Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalulintas (TURJAGWALI) mengatakan dilapangan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa banyaknya kendaraan Over Dimension Over Long (ODOL), yang melintas di jalan raya menuju Tanjungpinang, yang masuk ke Tanjung Uban dari Batam melalui pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
“Berdasarkan laporan dari beberapa warga masyarakat, makanya kita melakukan penghentian kendaraan,” ucapnya.
“Kita meminta para supir untuk mengurangi tinggi muatannya dengan mengurangi ke kendaraan lain,” lanjutnya.
Tindakan penertiban ini diperkuat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
IPDA Shelin Angelina, Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalulintas (TURJAGWALI) Polres Bintan, memberi keterangan usai melakukan pengecheckan kendaraan ODOL, Selasa 04 Juli 2023 (F. Patar Sianipar)
Lebih lanjut Shelin menganjurkan bahwa pengemudi kendaraan yang over kapasitas, kita sarankan untuk mengurangi muatannya, dengan memindahkan ke kendaraan yang kosong agar dapat melanjutkan barang bawaannya.
Sementara itu, AKP. Khapandi, Kasatlantas Polres Bintan mengimbau kepada pengemudi mobil angkutan, untuk tidak melebihi muatan yang telah di tentukan, karena sangat membahayakan pengemudi sendiri dan pengguna jalan yang lain.
“Sebagai pengemudi yang baik, tentunya patuh akan peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya
Patar Sianipar