Ancam Tembak Wartawan, Oknum Bendahara Desa Terancam Sanksi

Wito Koeswoyo Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Ketapang. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar,Ketapang – Berita tentang kriminalisasi terhadap wartawan, bukan hal yang asing lagi.

Perihal itu terulang yang dialami oleh seorang wartawan senior, Budi Gautama, yang diancam akan ditembak oleh oknum Bendahara Desa berinisial SKM, pada Jumat. (06/08/2021).

Menurut Wito Koeswoyo Ketua Komisi Cabang (Komcab) LP-KPK Kabupaten Ketapang, peristiwa pengancaman terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial menjadi preseden buruk di Negeri ini.

Peristiwa tersebut menjadi preseden buruk, selain bertentangan dengan Undang-undang No 40/1999 tentang Pers juga menciderai Undang Undang no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bagaimana nasib masyarakat, jika pewarta saja mendapatkan intimidasi mau dibawa kemana negara kita ini,” cetus Wito.

Wito berujar, banyaknya kasus yang dialami para wartawan/jurnalis di tanah air sangat memprihatinkan.

” Banyaknya kasus perlakuan kriminal terhadap para jurnalis di tanah air selama ini sangat memprihatinkan, dari sekian yang terjadi kebanyakan diselesaikan dengan damai, hanya segelintir kasus yang sampai ke meja hijau. Sehingga tidak ada efek jera,”ujarnya.

Banyak nya peristiwa tidak menyenangkan yang dialami wartawan kebanyakan karena adanya rasa sakit hati, sebab terkait pengungkapan kasus yang dilakukan wartawan.

Seperti halnya yang dialami Budi Gautama, wartawan AWI. Berawal dari dirinya yang hendak mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

” Awalnya saya hendak mempertanyakan transparansi pihak Desa dalam penggunaan Dana Desa, sebagai kontrol sosial dengan meminta LPJ, karena ada banyak proyek Desa yang mencurigakan. Beberapa kali saya datang ke Kator Desa hendak minta konfirmasi namun tak berhasil menemui Kepala Desa,”tutur Budi

Menurut Budi karena beberapa kali tidak bertemu dengan Kadesnya, sesuai prosedur dia minta penjelasan secara tertulis yakni dengan bersurat.

“Pada hari Jumat itu saya datang kebetulan haripun sudah sore sekitar pukul 5, saya melihat SKM, dan saya panggil untuk menitipkan surat, SKM dengan sikap yang tidak bersahabat sembari mengambil surat dan menyobeknya seraya meminta identitas saya berupa KTP dan KTA kemudian di fotonya,” lanjut Budi.

Setelah SKM membaca surat Budi minta tandatangan sebagai bukti tanda terima, namun SKM menolak dan mengeluarkan kata ancaman.

“Selesai dia baca surat yang diminta saya minta tandatangan sebagai bukti terima untuk administrasi, namun dia menolak. Saat saya dokumentasikan dengan di Poto, si oknum marah
dan meminta saya menghapus Poto,” papar Budi.

”Kau hapus, kalau tidak HP kau ku hempaskan, kau cepat balik(pulang) ku tembak nanti, orang sini lain, aku punya pistol ku ambil kau ku tembak,” tambah Budi menirukan kata SKM.

SKM juga sempat mengeluarkan kata yang melecehkan.

“Banyak wartawan tak jelas, termasuk kau ni wartawan gadungan,”beber Budi.

Perilaku oknum yang mengancam dan menghalangi wartawan menjalankan tugas dan fungsinya serta disinyalir memiliki Sejata api yang diduga tanpa izin mendapat kecaman dari Presidium FW-LSM Kalbar.

Ketua Presidium FW-LSM Kalbar yang juga Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) DR.Sukahar,S.H.,M,H meminta aparat Kepolisian mengusut hal tersebut.

“Tindakan si Oknum terindikasi melanggar UU no 40 tahun 1999 menghalangi wartawan menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian kepemilikan senpi, jika tanpa adanya izin dan kewenangan, pihak Kepolisian harus selidiki karena merupakan suatu pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” kata Sukahar melalui pesan WhatsApp pada Minggu(08/08/2021).

Kapolsek Simpang Dua dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendapat info dan langsung mengecek ke lapngan.

“Sudah dapat informasinya, jajarannya kami sedang menuju ke lokasi. Terimakasih infonya,” kata IPDA Ali Mahmudi,S.H via WhatsApp pada Minggu(08/08) pukul 13:53.

Sementara itu Kristianus Iskimo,A.Md., Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua , Kabupaten Ketapang melalui telepon WhatsApp mengutarakan pihaknya akan memanggil SKM dan Budi untuk di mintai keterangan.

“Yang pasti saya harus panggil si SKM, saya mau tau seperti apa kronologis kejadiannya, jika dia dinyatakan bersalah kita katakan salah,” terang Iskimo panggilan akrabnya.

Iskimo menambahkan bahwa pihaknya juga akan minta Budi hadir karena akan di adakan sidang Adat.

” Kami juga minta pak Budi bisa hadir, karena akan dilakukan sidang Adat melalui DAD dan petinggi Adat, supaya semuanya jelas dan ada keadilan, yang mana salah kita katakan salah yang benar kita katakan benar,” tambahnya.

Terkait LPJ Iskimo menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan kepada Wartawan.

” Terkait LPJ secara aturan kami tidak bisa memberikan kepada wartawan, dikarenakan pertanggungjawaban desa hanya diberikan kepada Inspektorat kemudian pihak Kecamatan dan Dinas PMD. Apabila ada izin dari mereka atau Bupati, maka kami akan mengeluarkan tapi6 sifatnya harus tertutup, kalau hanya permintaan dari kawan kawan wartawan kami tidak bisa memberikan,”jelasnya.

Kades menyayangkan adanya kejadian yang sampai timbul ancaman.

“Saya sangat menyayangkan kejadian kemaren kenapa bisa seperti itu tanggapan dari pak SKM, tetapi selebihnya saya juga harus detil menanyakan pada dia,”ucap Iskimo.

Kades akan memberikan saknsi kepada SKM jika terbukti bersalah.

“Nanti bila dia bersalah akan saya SP, bahkan saya pecat nanti kalau dia seperti itu kelakuannya. Saya selaku atasannya tidak membenarkan bila dia melakukan pelanggaran norma-norma yang ada di tengah kita, tidak bisa dia berlaku seperti itu terhadap tamu, harusnya dijelaskan secara aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: AM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.