Bawaslu menyaksikan Satpol PP saat menertibkan baliho yang terpasang, melanggar aturan ( Foto, Bawaslu Bintan untuk silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan— Memasuki hari Ke-15 Tahapan Kampanye, penertiban alat peraga kampanya (APK), dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan, dengan didampingi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian setempat, Sabtu (10/10/2020).
Ha ini dilakukan, mengingat tahapan kampanye telah memasuki hari ke 15, ungkap Dumoranto Situmorang, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bintan.

“Sejumlah 21 Baliho dan 811 spanduk tidak sesuai aturan di tertibkan Bawaslu Bintan,” jelasnya
“Penertiban ini dilakukan, setelah Bawaslu mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing penghubung pasangan calon (paslon), ” lanjutnya.
“Adapun kriteria penertiban ini dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanya (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri dan Bupati dan wakil Bupati
Bintan, yang melanggar
aturan, serta pemasangan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bintan.” tegasnya
Uraian dan ketentuan untuk APK yang ditertibkan, karena :
ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan; jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan; tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, APK yang difasilitasi Pemerintah Daerah yang memuat Foto Bupati dan Wakil
Bupati Petahana. Pemasanga APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak ±15 meter
Pemasangan APK yang berada di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan gedung
milik pemerintah dan lembaga pendidikan dengan radius ±15 meter dan tidak
berhadapan dengan fasilitas tersebut.
“Untuk setiap Kecamatan, saat ini tidak banyak APK yang kami tertibkan, karena para pendukung dari masing-masing calon
tersebut telah menertibkan secara mandiri,” jelasnya.
Baliho yang ditertibkan, antara lain dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, yakni, Paslon nomor urut 1, sejumlah delapan baliho 8, 90 spanduk.
Paslon nomor urut 2, sejumlah empat baliho, dan 200 spanduk.
Paslon nomor urut 3, sejumlah dua baliho, dan 198 spanduk.
Sementara untuk, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, juga dilakukan penertiban juga.
Paslon Bupati Nomor urut 1, sejumlah empat baliho dan 251, spandui, dan Paslon nomor urut 2, ada empat baliho dan 95 spanduk.
Selain penertiban APK dari Paslon, termasuk juga enertiban sejumlah 77 spanduk atas nama Yudi Iskandar dan Spanduk imbauan Protokol Kesehatan bergambar petahana.
“Kepada setiap Tim Kampanye maupun relawan untuk tetap
mengikuti aturan yang telah di sepakati, baik regulasi maupun keputusan yang sudah
dibuat,” imbaunya.
Hal ini disampaikan dengan harapan, pelaksanaan tahapan Kampanye pada pemilihan serentak lanjutan
Tahun 2020 di Kabupaten Bintan menjadi lebih kondusif, damai dan sehat,” pungkasnya.
(PS)







