Alamak!!! Oknum Honorer Gelapkan 17 Laptop

Ketiga Pelaku lesu di hadapan Penyidik, Foto Paur Humas,Polres Kayong Utara

Silabusnews.com, Kayong Utara – Sebelumnya dikabarkan Belasan Laptop Milik Sekolah SMP N 01 Kecamatan Pulau Maya diketahui hilang. Dengan di dampingi  Penasehat Hukum, Kepala Sekolah membuat Laporan ke Polisi pada Rabu,(30/11/2020) lalu.

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang S.W, S.I.K, S.H, M.Hum melalui Paur Humas IPTU Jaminto menerangkan kronologis kehilangan itu diketahui, berawal dari pergantian kepala sekolah SMPN 1 pulau Maya,adanya laporan bahwah laptop tersebut hilang,kepala sekolah terkejut saat mendengarnya, sementara laptop itu adalah bantuan dari Dinas Pendidikan KKU sebanyak 22 unit dan pengambilan dilakukan oleh oknum Honorer berinisial HD, kemudian dibagikan ke guru lain sebanyak 5 unit, sisanya sebanyak 17 unit disimpan di rumah pribadinya.

“Begitu  pergantian Kepala Sekolah, pelaku HD beraksi dengan modus melaporkan ke Kepala Sekolah bahwa sejumlah laptop sekolah hilang karena kebobolan, yang mana menurut pengakuannya laptop di simpan di ruang perpustakaan sekolah,” terang Jaminto Selasa(01/11/2020).

Kemudian 9 September Kepala Sekolah membuat laporan ke Polsek Pulau Maya.

“Dengan sigap Personil Polres Kayong Utara, 25 Nopember 2020, kami amankan 1 unit Laptop lalu kemudian mengamankan terlapor pelaku HD, dan di kembangkan, ternyata laptop sebanyak 17 unit yang pengakuan Pelaku HD hilang, ternyata dijual olehnya,” Lanjut Jaminto.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yakni
HD ( 29 th) sebagai pelaku Utama, serta
HS ( 19 th) dan AR ( 24 th) yang membantu HD.

” HD adalah oknum honorer di SMP Negeri 1 Satai, Pulau Maya, sedangkan HS,Masih kuliah di Ketapang, AR warga Sungai Awan Kanan, juga masih kuliah di Ketapang,” kata Jaminto.

Dijelaskan Jaminto, saat melakukan aksinya, dua tersangka yang merupakan mahasiswa  diminta oleh HD menjualkan laptop, dimana sejumlah laptop diantarkannya kepada AR dan HS ke Ketapang di tempat kostnya.

“kepada AR dan HS, HD beralasan mengaku mendapatkan proyek,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana Jo. 55 KUHPidana atau Pasal 480 KUH Pidana.

“Tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai persangkaan pasalnya maksimal kurungan penjara selama lima tahun,” jelasnya lagi.

Sementar itu, untuk pembelinya cukup banyak dan masih pendalaman.

“Sementara kasus ini masih dalam pendalaman, apakah pembeli memiliki peran atau hanya murni selaku pembeli,”pungkas Jaminto.

Penulis:Ali

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses