Aktivitas PETI Kembali Marak di Kabupaten Sintang

Tampak Berjejer Sarana PETi di bantaran Sungai Kapuas,foto istimewa

Silabusnews.com,Kalbar,Sintang – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan khususnya di Kabupaten SINTANG, kembali maraknya PETI ini sangat memerlukan perhatian serius dari Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum(APH). Seperti yang terjadi di Desa Sungai Rambai Dan Kelansam, yang terpantau jelas dari sorot kamera sudah beberapa hari ini.

Menurut Jasli Harpansyah Bakorwil NGO LKRI, Meski sudah dilakukan penertiban beberapa pekan sebelumnya, ternyata hanya isapan jempol belaka bahkan sangat tragis aktifitas pekerjaan tambang ilegal yang di lakukan berlokasi hanya lima menit dari markas PolAirud Polres Sintang, aktivitas PETI di daerah ini seperti tak menimbulkan efek jera bagi para cukong dan pemodal besar, untuk merusak lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) serta sungai Kapuas yang menjadi icon Kalimantan Barat sudah semakin memprihatinkan tercemar bahkan rusak parah di wilayah tersebut.

“Pasca operasi yang dilakukan jajaran Polda saber PETI akhir 2020 kemarin, aktivitas PETI saat ini tidak mengalami perubahan, yang malah terlihat lebih ramai dari sebelumnya,”ungkap Pria yang kerap di sapa Bang Jas, kepada media ini Kamis(01-04-2021).

Kepada Media ini Jasli menjelaskan, Diduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam kegiatan PETI ini. Sehingga terjadinya aksi melawan hukum dari pihak cukong dan pelaku Penambang Emas Ilegal tersebut.

“Jika ada ketegasan yang dilakukan terus menerus tidak pandang bulu, tentu tidak akan terjadi pengrusakan alam secara ilegal tersebut, tapi kami sebagai sosial control terhadap hal hal yang berbasis penegakan supremasi hukum yang mengedepankan asas sosial akan terus menyuarakan pelanggaran-pelanggaran tersebut hingga ke tingkat pusat melalui pemberitaan dan laporan, baik keterlibatan oknum aparat juga, jika terbukti akan kami teruskan,”ujar Bang Jas.

Jasli juga menyebutkan pihaknya selaku lembaga akan proaktif
untuk menyuarakan kepada pemerintah akan solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memang bergantung hidupnya terhadap tambang tersebut.

“Agar sesegera mungkin Pemerintah Daerah melakukan langkah langkah untuk menanggulangi hajat hidup para warga yang menggantungkan hidupnya di tambang tersebut. Terang bang jas.

Menurutnya sudah saatnyalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang khususnya dan APH bertindak untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Aktivitas pertambangan ini menjadi salah satu penyumbang terbesar potensi terjadinya bencana alam di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat seperti bencana banjir, tanah longsor, pencemaran lingkungan hidup di air maupun di darat, dan lain lain” ujar bang jas.

Bang jas menambahkan, bahwa daya rusak yang diakibatkan oleh PETI ini sudah sangat mengkhawatirkan saat ini, sehingga dipastikan cepat atau lambat bencana alam seperti banjir bandang, penyusutan debit air, tanah longsor dan kehancuran ekosistem air dan darat kapan saja bisa menghantui masyarakat setempat yang berada berdekatan dengan wilayah di mana pekerjaan PETI tersebut.

“Daya rusak akibat PETI di darat maupun di air cukup parah seperti air keruh disepanjang bantaran Sungai Kapuas yang sangat kita cintai sebagai icon Kalimantan barat mulai terlihat kehilangan debit air, mempercepat erosi di pinggiran sungai dan masih banyak lagi bencana yang kemungkinan terjadi akibat PETI tersebut”Tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, belum lagi adanya rasa khawatir dari kebiasaan aktivitas PETI yang sering menggunakan zat berbahaya mercury untuk memisahkan emas dari partikel lainnya membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsi air sungai.

“Paling hanya untuk mandi dan mencuci saja,” lanjut Bang Jas.

Bang jas juga mengingatkan aktivitas PETI selama ini sangat tidak memperhatikan 3 (tiga) hal antara lain zero mercury, memperhatikan daya tampung lingkungan di sekitar sungai, serta harus menggunakan zat sianida basa untuk memisahkan antara emas dan pasirnya.

“Sama sekali tak pernah di fikirkan oleh para penambang emas tanpa ijin hal hal yang di maksud diatas, maka dari itu sudah saatnyalah Aparat Penegak Hukum bertindak tegas demi kelangsungan hidup hajad orang lain kedepanya yang akan terdampak atas pertambangan emas tanpa ijin tersebut,” pungkasnya.

Dilain pihak Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K., S.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Khaerudin dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pada Rabu(31-03-2021)tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

A.M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.