Aktifitas Penimbunan Hutan Manggrove Berjalan Mulus.

Bintan-Silabusnews.com – Aktivitas penimbunan hutan mangrove berjalan mulus di takojo kelurahan kijang kota kabupaten bintan Semangkin terang-terangan. Tepatnya di lokasi gudang es senin 5/3/2018

Di duga pengambilan tanah timbun tersebut dari kolong enam kelurahan sungai enam.
Jelas aktivitas penimbunan magrove yang di lakukan  Bambang melanggar UU NO 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Bambang saat di konfirmasi rasa enteng ” iya memang benar saya yang menimbun, tapikan hanya buat akses jalan. Karena di belakang saya mau buat dok kapal.saya rasa is okelah.”ucapanya.

Saat awak media konfirmasi ke dinas kehutanan Ruah alim mengatakan besok kita turun ke lokasi bang,berhubung sudah pulang kantor. Anggota sudah pulang semua. “pungkasnya.(Yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.