Kehadiran Kepala Dinas Dinas Perkim Bintan, Irzan bersama timnya, melakukan pertemuaan dan dialog dengan Kontraktor, Hery Sugianto bersama Pembina masjid dan disaksikan warga masyarakat di Masjid Ar Rahim Tanjung Uban, Selasa 05 Maret 2024 (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri–– Permasalahan pembangunan Masjid Ar Rahim berlokasi di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara kini sudah mulai tahap pengecheckan atas tuntutan kontraktor pembangunan, Hery Sugianto yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, disaksikan sejumlah masyarakat setempat, pihak kepolisian Polsek Bintan Utara, Babinsa Tanjung Uban Selatan, serta awak media bertempat di lantai dasar masjid Ar Rahim Tanjung Uban, Selasa (05/03/2024) sekira pulul 11.55 WIB.
Hery Sugianto beberapa waktu silam telah melayangkannya rincian pekerjaan yang belum dibayar oleh Dinas Perkim Bintan dengan berdasarkan rincian yang dikeluarkan oleh konsultan pembangunan Masjid Ar Rahim, Abdul Qodir.
28 February lalu, sesuai isi surat yang dilayangkan Hery ke Dinas Perkim yang tidak kunjung ada jawaban, maka ia akan membongkar kelebihan bangun karena pihak Dinas Perkim Bintan tidak membayarkan kelebihan bangun tersebut.
“Saya akan membongkar beberapa bagian masjid sesuai dengan perhitungan dari konsultan,” tegasnya.
“Membongkar kelebihan bangun saja, yang belum dibayar, bukan semua bangunan masjid,” ulangnya, Selasa (05/03/2024).
Namun, pembongkaran bagian kelebihan bangun tersebut diurungkannya karena pihak Dinas perkim Bintan dan Pembina Masjid Ar Rahim akan melakukan cek ulang terhadap item-item dan volume pembangunan masjid tersebut.
“Saya urungkan niat membongkar masjid tadi, karena dijanjikan dalam dua minggu ini akan dilakukan kroscek ulang volume dan item pembangunan. Jadi biar jelas berapa kelebihan bangun yang kami lakukan, saya tunggu komitmen tersebut,” paparnya.
“Tawaran dari Dinas Perkim ini, nanti menjadi rujukan pihaknya jika hasil penghitungan ulang selesai dilakukan dan disaksikan oleh pihak terkait.
Indra Setiawan selaku Pembina Masjid Ar Rahim yang hadir pada pertemuan tersebut, meminta batas waktu penghitungan bangunan masjid kepada Dinas Perkim selama dua Minggu ini agar segera di sepakati.
Sementara itu, Irzan, Kepala Dinas Perkim Bintan mengatakan, pihaknya tadi bersama kontraktor sudah berdialog.
“Tagihan kontraktor yang dimaksud, tadi juga sempat dilakukan beberapa pencocokan volume dan item bangunan,” jelasnya.
“Tadi kan ada yang diklaim belum dibayar Disperkim, tapi kontrak ternyata sudah ada yang dibayar. Makanya ini perlu kita dalami dan cocokan lagi penghitungannya, tentunya dengan melibatkan konsultan pengawas proyek,” lanjutnya.
Jika nantinya ada kelebihan bangun, sambungnya, pihak Dinas Perkim menyarankan agar pihak kontraktor melakukan gugatan ke pengadilan agar dapat dilakukan eksekusi pembayaran.
“Kalau memang lebih bangun dan pengadilan menyatakan benar, kami akan bayar itu. Namun jika sudah sesuai, maka kita semua harus berlapang dada menerima. Namun pastinya pihaknya berharap tidak ada pembongkaran bagian masjid,” harapnya.
Indra Setiawan, Pembina Masjid Ar Rahim Tanjunguban mendukung langkah mediasi dan penghitungan ulang volume dan item sesuai dengan kontrak kerja pembangunan tahap II Masjid Ar Rahim. Menurutnya, klaim kontraktor harus dibuktikan dengan sebenar-benarnya.
“Ada klaim kelebihan bangun, kami menghormati itu. Tapi tentunya harus dilakukan pemeriksaan ulang dan melibatkan Dinas Perkim Bintan dan kontraktor, serta konsultan pengawas,” paparnya.
“Nantinya kita hormati hasilnya. Kalau memang ada kelebihan bangun, kita upayakan lah lagi seperti apa baiknya,” jelasnya.
Mohon kepada semua pihak untuk tenang dan tidak melakukan pembongkaran bagian masjid, sebagaimana di klaim, karena akan berdampak pada umat yang akan melaksanakan ibadah puasa dalam waktu dekat ini.
Patar Sianipar.