La Ode Saepudin usai dimintai keterangan di Reskrim Polres Bintan, Selasa 05/11/2024 ( Foto: Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – La Ode Saepudin (63) korban pencemaran nama baik warga Kecamatan Bintan Timur, melaporkan pemilik lahan seluas 11,4 hektar di Pulau Poto Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir ke Satreskrim Polres Bintan, dimana sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Bintan Timur, pada tanggal 05/05/2024 lalu.
Laporan yang dibuat La Ode Saepudin, karena awalnya delapan bersaudara pemilik lahan di Kampung Tenggel, Pulau Poto memberikan kuasa kepadanya, untuk menjual lahan milik mereka.
Karena bertepatan dilokasi tersebut ada calon pembeli, maka La Ode pun semangat melakukan pelacakan posisi lahan yang dimaksud.
Namun setelah diberikan surat kuasa oleh Esma Febri (Ahli waris tertua) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 September 2022, maka lahan mulai diurus hingga munculnya tawaran dari calon pembeli. Dari delapan ahli waris, empat orang mencabut paksa surat kuasa. Tidak sampai di situ, justru membuat tuduhan terhadap dirinya sebagai penipu, hingga mencemarkan nama baiknya.
Menurut penuturan La Ode, sekira bulan Agustus 2023, Febri. ( Ahli waris tertua ) menyampaikan kalau ada yang mau membeli lahan mereka, dan meminta La Ode untuk mengurus lahan mereka dengan memberikan surat kuasa. Dimana saat itu, ahli waris dari lahan tersebut sudah setuju.
“Namun, setelah mendengar lahan sudah ada yang menawar, semua berubah fikiran, bahkan sampai menuduh dan mencemarkan nama baik saya,” ungkapnya, Selasa (04/11/2024).
La Ode Saepudin menceritakan, awalnya dia dan Febri saudara tertua dari delapan bersaudara, berkisar satu minggu, baru menemukan lokasi lahan milik mereka di pulau Poto tersebut.
Surat kuasa dari Ahli Waris tertua, yang diberikan kepada La Ode Saepudin, Selasa 05/11/2024 (Foto: Patar Sianipar)
Hal ini disebabkan sudah ada yang menggarap lahan atau memasang patok batas ditanah mereka (ahli waris/red). Dimana mulai dari pengurusan dana operasional ditanggung sendiri, karena dijanjikan nanti setelah lahan terjual akan dibayarkan.
“Permasalahan ini timbul, dimana saat calon pembeli meminta untuk membawa surat asli dari para ahli waris, dan ternyata ada empat dari delapan bersaudara yang belum bertandatangan. Hal tersebut, karena mendengar isu harga yang ditawarkan terlalu kecil, maka surat kuasa dicabut oleh pemilik lahan, dan malah menuduh La Ode melakukan penipuan,” ujarnya.
“Jangan seenaknya saja, harus ada hitung-hitungan dengan pekerjaan yang sudah saya lakukan,” tegasnya.
Karena dia merasa dirugikan mulai dari biaya operasioanl dan nama baiknya dicemarkan, maka memilih melaporkan masalah tersebut ke Polsek Bintan Timur di bulan Mei 2024 lalu.
“Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saat dipanggil penyidik hari ini, di ruang Restorasi Justice Polres Bintan,,” tambahnya.
La Ode berharap, masalah penipuan, penghinaan dan pencemaran yang dilakukan oleh para pemilik lahan ini dilanjutkan ke pengadilan untuk membuktikan serta membersihkan dan mengembalikan nama baiknya.
“Saya meminta keadilan, atas perbuatan para ahli waris yang justru sudah mempermainkan, hingga menuduh dan mencemarkan nama baik saya,” pungkasnya.
Patar Sianipar