Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 607 Tahun 2026, tanggal 19 Mei 2026 (F. SS)
Bintan, Kepri – Dibalik beredarnya isu bahwa Azwardi Anas, S. Sos. M. H., Dirut BUMD Kepri dipecat, dan juga ada beredar SK Pemberhentian Dirut BUMD Kepri, maka media Silabusnews.com, melakukan konfirmasi dengan nama yang dimaksud.
Azwardi Anas, yang berhasil ditemui di Tanjung Uban, usai sholat Jum’at, 19 Juni 2026 siang, saat dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Dirut BUMD Kepri, sesuai SK yang sudah dibaca sebelum dilakukan konfirmasi ini.
Azwardi pun menjelaskan bahwa hal ia berhenti dari jabatan Dirut BUMD Kepri adalah atas permintaanya sendiri.
“Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan penghargaan kepada saya selama menjabat Direktur PT. Pembangunan Kepri (Perseroda), dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur PT. Pembangunan Kepri (Perseroda),” ucapnya
“Saya telah mengajukan pengunduran diri melalui surat pengunduran diri tanggal 27 April 2026, yang akhirnya disetujui oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 607 Tahun 2026, tertanggal 19 Mei 2026 setelah melalui proses lainnya,” bebernya.
Surat keputusan ini diterbitkan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, (BUMD), jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu, dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan mengundurkan diri.
Azwardi Anas, S. Sos. M. H., Dirut BUMD Kepri, yang mengundurkan diri (F. Patar Sianipar)
Hal ini juga berdasarkan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 20188 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atauAnggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) debgan menerbitkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Pembangunan Kepri (Perseroda) Nomor: 02/BA-RUPSLB/2026.
Atas dasar RUPS tersebutlah maka dilakukan Pemberhentian Direktur PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) Provinsi Kepulauan Riau dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur.
Azwardi juga mengatakan, bahwa selama menjabat tujuh tahun, ia sampaikan bahwa selama enam tahun, profit dari BUMD Kepri berjalan baik dan meningkat.
Namun ada satu kejanggalan saat ditanya, seperti ada yang ia sembunyikan, mengenai apa yang menjadi penyebab pengajuan pengunduran dirinya, dan itu terlihat dari raut wajahnya ketika ditanya, ia hanya menyampaikan hendak fokus pada usaha yang ia kelola.
“Tak ada masalah yang lain, hanya itu saja, hendak fokus usaha,” tuturnya datar.
“Melalui pemberitaan ini saya sampaikan juga, bahwa ia menepis isu yang beredar, bahwa saya dipecat dari Dirut BUMD Kepri. Itu tidaklah benar,” terangnya.
“Resmi saya mengundurkan diri ke Gubernur, dan alhamdulillah disetujui,” pungkasnya.
Patar Sianipar






