Shodikin Humas Bea Cukai Kab.Ketapang memperlihatkan barang bukti (rokok Ilegal) yang berhasil diamankan. Foto: Ali,Silabusnews.com
Silabusnews.com, Ketapang – Petugas Bea Cukai Ketapang Berhasil gagalkan penyelundupan Rokok ilegal yang dikirim dari Agen di Pontianak melalui angkutan Ekspedisi, yang dikirim ke beberapa Toko Grosil di Kabupaten Ketapang pada Senin (10/08/2020).
Dari hasil wawancara awak media ini dengan Shodikin, Humas Bea Cukai, pihaknya berhasil mengamankan 572.000(Lima ratus tujuh puluh dua ribu)batang rokok atau setara 28.600(dua puluh delapan ribu enam ratus) bungkus dari berbagai merek, dengan nilai Rp 286.000.000(dua ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Dijelaskannya, penggagalan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman Rokok Ilegal.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman Rokok ilegal ke Ketapang ini, dengan pendalaman itulah kita bergerak dengan menugaskan tim dari penindakan untuk melakukan penindakan tersebut,”terang Shodikin di Kantor Bea Cukai Ketapang, Kamis(13/08/2020)
Dari perbuatan itu Negara dirugikan 222.508.000(dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Adapun jenis dan merk rokok yang berhasil diamankan diantaranya Djati Bold, Toracino stick, 86 Filter, 86 Bold.
Saat ditanyai pemiliknya, Shodikin mengatakan belum mengetahuinya dan pihaknya saat ini sedang mengadakan penyelidikan siapa pemilik barang tersebut.
” Untuk saat ini kita belum mengetahui siapa pemiliknya, dan kita sedang mengadakan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari sopir dan pemilik gudang,”tutur Shodikin.
(Ali)






