Plang proyek semenisasi RT 01/RW 02 Desa sebong Lagoi ( Foto Umar Sembiring untuk silabus news.com)
Silabusnews.com, Bintan — Ketua Forum RT/RW Se Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebung, Umar Sembiring diusir dari ruangan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sebong Lagoi, Rabu (24/06/2020) siang.
Umar Sembiring menanyakan tentang adanya beberapa pembangunan di wilayah Sebong Lagoi, karena tidak melibatkan perangkat RT setempat.

Pembangunan semenisasi di Rt/Rw. 01/02.
Diantaranya adalah pembangunan semenisasi di RT 01/RW 02 sepanjang kurang lebih 50 meter dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2020, senilai 53.571.800 rupiah.
Sehari sebelumnya (Selasa, 23/06/1020), saya sudah menanyakan pertama sekali ke Sekdes Sebong Lagoi, Abdul Halim melalui sambungan telepon.
“Pak, ada pembangunan semenisasi ya di RT 01/RW 02,” tanyanya.
“Iya benar ada,” jawab sekdes
“Kenapa RT setempat tidak dilibatkan, tanya Umar kembali.
“Tanpa RT juga kami bisa melakukan pembangunan ini,” jawab Sekdes ketus.
Keesokan harinya (Rabu, 24/06/2020), Umar Sembiring dipanggil Sekdes ke kantor desa untuk melanjutkan pembicaraan yang ditanyakan dari telepon sehari sebelumnya.
Umar Sembiring datang dengan membawa dua orang RT, yakni MT dan KR keduanya merupakan RT disekitar proyek semenisasi tersebut.
Setibanya di ruangan sekdes, beliau menyampaikan kepada sekdes supaya jangan marah-marah kalau ditanya, pak Sekdes kan publik figur di desa ini.
Sekdes tak terima dengan kata-kata itu, lalu menyuruh Umar Sembiring untuk segera keluar dari ruangannya
sambil mengucapkan keluar kau, keluar kau, dalam artian kasar mengusir Ketua Forum RT/ RW tersebut.
Umar Sembiring pun keluar, dan meninggalkan dua orang RT yang dibawanya di dalam ruangan tersebut, dan masih melanjutkan pembicaraan di dalam ruangan bersama Sekdes.
Umar Sembiring sudah menyampaikan perihal ini kepada Kepala Desa Sebong Lagoi, Abu Bakar yang saat itu lagi ada rapat diluar.
Kades mengatakan akan membicarakan ke Sekdes setelah rapat.
Camat Teluk Sebung pun saya hubungi untuk mempertanyakan, apakah wajib pembangunan di setiap RT, diketahui RT setempat.
“Wajib, wajib dilibatkan RT setempat, ucap Camat,” paparnya.
“Jadi, ada apa dengan pembangunan semenisasi ini, apa ada pelanggan atau hal lain, sehingga dari awal pelaksanaannya tidak melibatkan RT setempat” tanyanya.
“Saat ini semua wilayah lagi fokus tentang penanganan Covid-19, dan malah ada pembangunan semenisasi, dan herannya tidak melibatkan atau memberitahukan kepada RT setempat, sehingga RT tersebut menanyakan ke saya,” ucapnya
“Untuk itulah saya mempertanyakan ini ke Sekdes, untuk dijelaskan, bukan marah dan mengusir saya dari ruangannya,” jelasnya.
Sementara itu kepala desa sebong Lagoi Abu Bakar ketika dikonfirmasi menyatakan sudah dipanggil oleh Camat Teluk sebong untuk mempertanyakan terkait permasalahan ini.
Sekretaris desa Sebong Lagoi, Abdul Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak ada ada melakukan pengusiran terhadap ketua forum RT RW tersebut dari ruangannya.
Sementara itu, Sri Heny Utami, Camat Teluk Sebong mengatakan sudah memanggil Kepala Desa Sebong Lagoi.
“Kami tadi baru panggil Kades dan pelaksana kegiatan untuk menanyakan administrasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan di maksud,” ucapnya.
“Insyaallah, Ketua Forum RT/RW perlu klarifikasi dengan Sekdes bersama Camat hari Jum’at (26/06/2020) pagi, pungkasnya.
(PS)






