4 Pelaku Pungli di Objek Wisata Kawasan Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Diamankan Polisi

Batam,Silabusnews.com – Polisi terus melakukan penyisiran sejumlah objek wisata pantai di Tanjung Pinggir yang terindikasi dijadikan lokasi pungutan liar (pungli) dengan sasaran wisatawan. Hasilnya, 4 orang yang diduga pelaku pungli kembali diamankan polisi.

Empat orang pelaku Pungli Inisial OW, RI, SF dan MM .Mereka diamankan oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam, Rabu (1/1/20).

Aksi polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku pungli ini berawali dari laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp. 20.000,- perorang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir. Namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

“Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai. Didapati bahwa benar telah terjadi praktek Pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat hasil Pungli tersebut”ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si

“Para pelaku meminta uang kepada kendaraan wisatawan yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menuturkan, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan, ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, pelaku Inisial OW berperan sebagai kordinator lapangan, Inisial RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, Inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan Inisial MM bertugas sebagai tukang Parkir, terang Harry.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu : 2 ( dua) buah tas warna coklat dan hitam, uang sebesar Rp. 3.840.000. Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang, pungkasnya.

(Mes)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses